Dream - Banyak pengamat dan bankir memperkirakan ondisi perekonomian Indonesia tahun ini bakal membaik, setelah tahun 2015 mengalami pelambatan. Pemerintah (Kemenkeu) juga menunjukkan optimisme akan adanya pemulihan di tahun 2016.
Bank Indonesia (BI) juga telah mengisyaratkan bakal ada pelonggaran moneter karena melihat tekanan terhadap ekonomi makro telah mulai melonggar. Indikasinya terlihat dari inflasi yang terkendali dan relatif stabilnya nilai tukar rupiah.
Kendati demikian, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto Mingka dalam blognya menuliskan, bank syariah harus tetap mewaspadai tren peningkatan pembiayaan bermasalah di tahun depan yang mempengarui kualitas aset (pembiayaan).
Bank-bank konvensional, lanjutnya, juga menghadapi tantangan kualitas kredit yang serius. Dari berbagai media massa, semua Dirut Bank-bank BUMN menyatakan bahwa tantangan utama 2016 adalah soal kualitas kredit (pembiayaan).
Dengan kondisi ini, pengelolaan pembiayaan bermasalah tahun 2016 tetap menjadi tantangan terbesar bagi bank-bank syariah. Manajemen bank syariah harus terus memperketat standar underwriting dan proaktif memonitor nasabah dalam sektor industri yang terkena dampak perlambatan ekonomi secara umum.
Dalam menghadapi pembiayaan bermasalah, bank-bank syariah harus melakukan dan menerapkan strategi pengelolaan NPF. Setidaknya ada 12 strategi jitu dalam menekan pembiayaan macet di bank syariah.
Pertama, bank-bank syariah, termasuk BPR Syariah harus membentuk divisi atau bidang penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Bidang ini secara khusus menangani restrukturisasi pembiayaan bermasalah.
Kedua, bank-bank syariah harus meningkatkan kompetensi SDM agar bisa mengatasi pembiayaan bermasalah dan mampu melakukan restrukturisasi pembiayaan secara syariah.
Strategi ketiga, bank syariah harus terus memperketat standar underwriting dan secara proaktif memonitor nasabah dalam sektor industri yang terkena dampak perlambatan ekonomi secara umum.
Kemudian, strategi keempat, perbankan syariah harus membuat kebijakan yang ihtiyath, (hati-hati), sesuai dengan prinsip prudential dalam pemberian pembiayaan, tidak boleh didesak oleh pengejaran target atau pengaruh lain-lain.
Kelima, perbankan syariah harus bisa mengendalikan dominannya portfolio tertentu termasuk di dalamnya mencakup risiko konsentrasi pembiayaan sehingga risikonya bisa dimitigasi dengan baik. Jika sudah terlanjur, dapat diatasi dengan sell down atau risk participation, atau jika aktivanya berupa KPR, bank syariah bisa ikut sekuritisasi sebagian asset pembiayaan tersebut.
Strategi keenam, perbankan syariah harus istiqamah (konsisten) dengan model bisnis. Perbankan syariah harus meriset dan mengkaji terlebih dahulu potensi pasar dari suatu bisnis.
Ketujuh, sesuai dengan POJK, Bank Syariah wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) atas aset keuangan dan non keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuanagn yang berlaku.
Strategi kedelapan, melakukan monitoring yang intensif dan kuat. Dalam kondisi nasabah lancar sekalipun, monitoring tetap dilakukan. Monitoring pembiayaan yang lancar merupakan pembinaan yang terus menerus dilakukan kepada nasabah. Strategi ini seharusnya dilakukan oleh bank-bank syariah yang rendah NPF. Fokus dan prioritas atas nasabah dengan jumlah pembiayaan yang besar.
Kesembilan, bank syariah bisa menyelesaikan masalah pembiayaan yang diragukan dengan mendatangi langsung nasabah yang bersangkutan, dalam hal ini pihak nasabah dan bank bisa melakukan perjanjian tertulis dimana nasabah akan melunasi tunggakan kepada bank pada waktu yang telah ditentukan.
Kesepuluh, Bank harus mampu menetapkan dan/atau memilih bentuk strategi penyelamatan/penyelesaian pembiayaan bermasalah yang berdasarkan pembuktian secara kuantitatif dan ini merupakan alternatif terbaik
Kesebelas, bank syariah harus memiliki Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Pedoman SPP) atau lebih dikenal dengan istilah Pedoman Whistleblowing System yang dapat digunakan perbankan syariah dalam mengembangkan manual sistem pelaporan pelanggaran di perbankan syariah.
Terakhir, yang perlu diperhatikan, dalam menghadapi pembiayaan bermasalah Bank tidak boleh melakukan penyelesaian pembiayaan bermasalah semata-mata dengan cara plafondering.
Plafondering adalah kapitalisasi margin dan biaya bank yang tidak dapat dilunasi oleh nasabah debitur. Biaya dan margin tertunggak tersebut ditutup dengan menaikkan limit pembiayaan nasabah sehingga tunggakan tidak terlihat lagi karena telah berubah manjadi pembiayaan efektif (baki debet) atau tambahan hutang dalam batas limit pembiayaan yang baru.
Untuk artikel lengkapnya, klik di sini.
Advertisement



OPPO Reno15 Hadir sebagai Ikon Hangout Baru, Kamera Makin Canggih dan Performa Makin Gaming!

Modinity Fashion Parade 2026 at Borobudur: Tonggak Penting Fashion Asia Tenggara

Modinity Fashion Parade 2026 at Borobudur: Tonggak Penting Fashion Asia Tenggara

OPPO Reno15 Hadir sebagai Ikon Hangout Baru, Kamera Makin Canggih dan Performa Makin Gaming!
