Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Seorang Guru Madrasah Sedang Mengajar Di Kelas. (Foto: Ilustrasi/jabar.kemenag.go.id)
Dream – Kementerian Agama memastikan pemerintah akan segera membayar tunggakan uang tunjangan guru madrasah dan guru agama pendidikan Islam yang mencapai Rp 4,7 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang sudah dianggarkan sebesar Rp 1,4 triliun.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id, Kamis, 20 Juli 2017, menjelaskan sisa Tunggakan Profesi Guru (TGP) sebesar Rp 3,3 triliun akan dibayarkan melalui alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2017.
“ Kekurangan anggaran Rp3,3 triliun untuk TPG terutang, sudah dialokasikan Kementerian Keuangan dalam RUU APBNP 2017. Tinggal menunggu Badan Anggaran DPR,” kata Kamarudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta.
Menurut Komaruddin, jika usulan anggaran TPG terutang tersebut disetujui DPR, Kementeriannya tidak punya tanggungan lagi terkait tunjangan para guru tersebut.
Sementar itu. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sodik Mudjahid, meminta Kementerian Agama untuk memastikan anggaran TPG ke depan dipenuhi secara keseluruhan.
Hal ini penting untuk menghindari adanya TPG yang terutang lagi.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya