Ilustrasi (Sumber: Shutterstock)
Dream - Bagi pemilik kendaraan berpelat Jakarta yang suratnya mati karena belum membayar pajak, jangan khawatir. Sebab, kepolisian memberikan pengampunan pajak bagi seluruh kendaraan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, mengatakan, pengampunan pajak itu sudah berlaku sejak hari Rabu 19 Juli 2017, hingga Kamis 31 Agustus 2017.
" Biaya balik nama kendaraan bermotor dan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dihapus. Ini selama 40 hari berlangsung," kata Halim, Jumat 21 Juli 2017.
Menurut dia, pengampunan pajak ini menjadi salah satu cara agar masyarakat sadar kewajibannya untuk membayar pajak serta untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
" Ini memperingati 17 Agustus, apabila dia tidak perpanjangan (STNK) selama beberapa tahun tidak terbatas dendanya dihilangkan, pokoknya saja dibayar," ujar dia.
Halim mengatakan, pengampunan pajak itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2014, tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor dan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak.
Apabila masyarakat ingin membayar pajak atau balik nama kendaraannya, maka bisa langsung mendatangi Samsat gerai atau Samsat keliling.
" Tapi kalau balik nama itu harus ke gedung Samsat, karena harus melewati tahapan-tahapan khusus seperti proses pelayanan cek fisik dan pendaftaran di loket BBN II," ucap dia.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
