Alhamdulillah, Ada Pengampunan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 21 Juli 2017 10:27
Alhamdulillah, Ada Pengampunan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pengampunan pajak untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dream - Bagi pemilik kendaraan berpelat Jakarta yang suratnya mati karena belum membayar pajak, jangan khawatir. Sebab, kepolisian memberikan pengampunan pajak bagi seluruh kendaraan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, mengatakan, pengampunan pajak itu sudah berlaku sejak hari Rabu 19 Juli 2017, hingga Kamis 31 Agustus 2017.

" Biaya balik nama kendaraan bermotor dan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dihapus. Ini selama 40 hari berlangsung," kata Halim, Jumat 21 Juli 2017.

Menurut dia, pengampunan pajak ini menjadi salah satu cara agar masyarakat sadar kewajibannya untuk membayar pajak serta untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

" Ini memperingati 17 Agustus, apabila dia tidak perpanjangan (STNK) selama beberapa tahun tidak terbatas dendanya dihilangkan, pokoknya saja dibayar," ujar dia.

Halim mengatakan, pengampunan pajak itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2014, tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor dan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak.

Apabila masyarakat ingin membayar pajak atau balik nama kendaraannya, maka bisa langsung mendatangi Samsat gerai atau Samsat keliling.

" Tapi kalau balik nama itu harus ke gedung Samsat, karena harus melewati tahapan-tahapan khusus seperti proses pelayanan cek fisik dan pendaftaran di loket BBN II," ucap dia.

Beri Komentar