Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Penemuan mengejutkan disampaikan ahli makanan di Arab Saudi. Para ahli menuding tidak semua produk yang berlabel dan dijual sebagai makanan halal di beberapa negara Timur Tengah adalah benar-benar halal.
Para ahli industri halal yang bertemu di sela pameran makanan terbesar Gulfood 2015, Dubai, mengatakan tudingan dugaan ini muncul akibat kurangnya konsistensi mengenai definisi halal, khususnya terkait kontroversi soal hewan dilumpuhkan sebelum disembelih,
Islam mewajibkan umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal, yang pada dasarnya tidak mengandung alkohol atau babi.
Ebrahim Al Rahim, profesor di Um Al Qura University di Arab Saudi, mengatakan bahwa beberapa produk unggas yang diimpor oleh negara-negara di kawasan Teluk dari Barat tidak sesuai dengan syariah.
" Ayam yang diimpor di sebagian besar negara-negara di wilayah ini diberi label halal, meski pun dibius sebelum disembelih," kata Ebrahim seperti dilansir laman Zawya, Kamis, 12 Februari 2015.
Menurut Ebrahim, sebagian ulama percaya bahwa beberapa jenis hewan yang dilumpuhkan sebelum disembelih sesuai dengan syariah. Namun, sebagian lainnya menilai cara melumpuhkan hewan sebelum disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga membuatnya masuk kategori tidak halal.
Ebrahim mendesak agar negara pengimpor di wilayah Teluk menjelaskan standar agar terhindar dari mengimpor produk non-halal.
Direktur Departemen Standarisasi Otoritas Standardisasi dan Metrologi Emirat (ESMA), Farah Ali Al Zarooni menegaskan, undang-undang Halal Scheme yang baru direvisi Uni Emirat Arab (UEA) menetapkan produk halal harus diperiksa mulai dari proses produksi, distribusi dan penyimpanan.
" Skema baru memberikan spesifikasi jelas kepada mereka yang mengeluarkan sertifikat. Di masa lalu, badan akreditasi tidak terlibat dalam skema halal," kata Farah.
Selama ini UEA memang telah memiliki standar halal bagi makanan dan kosmetik. Selanjutnya, negara ini akan mengeluarkan standar atau pedoman halal untuk produk kulit dan tekstil.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya