Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream – Selain libur nasional Idul Adha 1444 hijriah pada 29 Juni 2023, pemerintah juga menetapkan tanggal 28 dan 30 bulan ini sebagai cuti bersama.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, disebutkan bahwa cuti bersama diberlakukan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata.
Selain itu, cuti bersama juga diterapkan untuk memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul adha Tahun 2023.
“ Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian bunyi potongan petikan dalam Surat Keputusan Bersama tersebut.
Namun, penerapan cuti bersama itu tidak sama antara pegawai swasta dengan pegawai negeri sipil alias PNS. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, cuti bersama Idul Adha 2023 bagi pegawai swasta bakal memotong cuti tahunan pekerja.
“ Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” kata Ida Fauziah, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 23 Juni 2023.
Bagi pekerja swasta, cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.
“ Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja,” lanjut dia.
Berbeda dengan pegawai swasta, cuti bersama bagi PNS tidak memotong jatah cuti tahunan. Dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 memang disebutkan bahwa cuti bersama PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan.
“ Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” dikutip dari beleid tersebut.
Selain itu, PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan, perubahan libur Idul Adha menjadi 3 hari untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Hari Raya Kurban.
" Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah. Sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," jelas Anas.
Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.
" Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," imbuhnya.
Menurut dia, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama
