Sering Menahan Diri untuk Bicara? Kebiasaan Ini Bisa Diam-Diam Merusak Hubungan
Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah
9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes
Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan
3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Ilustrasi Pesawat Boeing.
Dream – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan di Tanah Air mengoperasikan pesawat Boeing 737 Max 8. Keputusan penghentian sementara ini diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang dan menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
“ Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 12 Maret 2019.
Polana memastikan proses inspeksi akan dimulai secepatnya. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Dia mengatakan pengawasan operasional pesawat jet komersial ini telah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 setelah terjadi kecelakaan JT 610.
“ Kalau terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi langsung, pesawat langsung di-grounded di tempat,” kata Polana.
Polana mengatakan Kemenhub terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) untuk menjamin semua pesawat Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia layak terbang.
FAA juga telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) sebanyak 1 unit dan Lion Air sebanyak 10 unit.
“ FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX,” kata dia.
Polana mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co. Produsen pesawat ini menyampaikan akan memberikan keterangan terkini tentang hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.
“ Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan airworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX,” kata dia.
Polana juga meminta semua maskapai penerbangan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. “ Keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan,” kata dia. (Sah)
Advertisement

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Sering Menahan Diri untuk Bicara? Kebiasaan Ini Bisa Diam-Diam Merusak Hubungan

Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes