Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto: Dok Kementerian Kehutanan)
DREAM.CO.ID - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan mencabut 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam rangka menindaklanjuti gelondongan kayu yang muncul pada bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut).
" Kami berkomitmen untuk melakukan investigasi secara tuntas material kayu yang terbawa arus banjir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Saya akan kejar siapapun yang melakukan pelanggaran dan melakukan investigasi. Saya akan buktikan dan tindak tegas," ujar Menhut Raja Antoni, di DPR, dikutip Jumat, 5 Desember 2025.
Raja Juli menyampaikan telah mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare pada 3 Februari 2025 lalu.
Kini Menhut akan kembali mencabut izin 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor.
“ Atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” tegasnya.
Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentoleransi praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir ini ditelusuri secara ilmiah dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan penegakan hukum untuk memastikan sumber dan potensi pelanggaran di baliknya.
“ Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia," ujar Raja Antoni.
Ia juga menegaskan akan melakukan moratorium baru PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
" Saya juga akan me-moratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman," tuturnya.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya