6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Dream - Jelang berakhirnya masa penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Presiden Joko Widodo mendatangi Kantor Pajak Pusat siang ini. Kehadiran Jokowi ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai warna negara.
Jokowi datang sekitar pukul 13.00 menuju Auditorium Chakti Buddi Bhakti, Gedung Utama Kantor Pusat Ditjen Pajak di bilangan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Berdasarkan undangan dari Direktorat Jenderal Pajak, Jokowi dijadwalkan hadir pukul 11.30 WIB.
Seperti dikutip dari laman pajak.go.id, tampak turut mendampingi Presiden Joko Widodo Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Presiden sempat mengatakan, " Setelah tahun lalu menyampaikan SPT Tahunan dengan dropbox, tahun ini saya menyampaikan melalui e-Filing."
Kedatangan Presiden ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kembali menegaskan dukungan Presiden terhadap penguatan institusi Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Jokowi siap menjadi " beking" untuk semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara.
Langkah Presiden Jokowi memberikan tauladan bagi wajib pajak dengan datang sendiri ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa sebagai Wajib Pajak, Joko Widodo pun mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan Wajib Pajak yang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Presiden menyempatkan diri untuk menyampaikan pengarahan kepada para pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pengarahannya Presiden mengatakan bahwa melalui kerja keras dan membangun sistemnya, target penerimaan akan tercapai.
Pada bulan lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan di kampung halamannya, Makassar. Sementara, kemarin, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis telah memenuhi kewajibannya meyerahkan laporan pajak tersebut.
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui beberapa alternatif, yaitu Aplikasi e-Filing, Drop Box atau datang ke kantor pajak terdekat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
