Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Memberikan Pengurangan Pajak Hingga 100 Persen Kepada Wajib Pajak, Tetapi Ada Syaratnya. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan in memuat ketentuan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dikutip dari setkab.go.id, Senin, 10 Juli 20178, fasilitas pengurangan PBB ini diberikan kepada wajib pajak dengan kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksudkan yaitu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
“ Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud, yaitu kerugian dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan atau akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan,” bunyi pasal 2 ayat (2a, b) PMK tersebut.
Kerugian yang dimaksud adalah kerugian komersial yang diketahui dari laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh atau pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh. Dalam hal ini, wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan.
Sedangkan, kesulitan likuiditas adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Bencana alam yang dimaksud adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan gunung meletus.
“ Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dapat diberikan sebesar paling 75 persen dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau sebesar paling tinggi 100 persen dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa,” bunyi Pasal 4 ayat (1a, b) PMK ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 Juni 2017. Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya