`I-Doser` Diblokir, Ada Misi Lain `Narkotika Digital`?

Reporter : Ismoko Widjaya
Selasa, 20 Oktober 2015 14:33
`I-Doser` Diblokir, Ada Misi Lain `Narkotika Digital`?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah meminta Internet Serive Provider (ISP) untuk memblokir sementara empat domain terkait aplikasi berbasis teknologi audio, I-Doser.

Dream - Masyarakat dibuat resah mengenai kabar dampak aplikasi digital I Doser yang disebut-sebut serupa dengan narkotika jenis ganja. Namun menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) aplikasi berbasis audio itu tidak tergolong dalam jenis narkotika.

Walaupun begitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah meminta Internet Serive Provider (ISP), untuk memblokir sementara empat domain terkait aplikasi berbasis teknologi audio, I-Doser.

" Mengingat informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka Kominfo sementara ini telah meminta ISP agar memfilter empat nama domain agar tidak dapat diakses oleh publik," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan resminya, Selasa 20 Oktober 2015.

Empat domain yang diblokir itu adalah i-doser.com, idoseraudio.com, idosersoftware.com, dan istoner.com. Pemblokiran ini pun tetap dilanjutkan sesuai dengan rapat Panel IV Bidang Investasi Illegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan dan Narkoba.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari BNN, BP POM, OJK, Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC, APJII) dan beberapa tim ahli telah memberikan telaahan dari berbagai aspek dan menyimpulkan situs i-doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban Umum (dalam hal ini menggunakan istilah : kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika lainnya) sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001.

Dan antara penamaan yang ditampilkan dengan produk yang dijual, tidaklah sesuai dengan yang sebenarnya sehingga terjadi penipuan (atau menyesatkan) yang membawa dampak kerugian jual-beli dan transaksi elektronik (UU ITE pasal 28 dan UU Perlindungan Konsumen).

Istilah narcotic digital sesungguhnya hanya merupakan strategi pemilik situs karena dari hasil telaahan BNN menyatakan hal tersebut tidak mengandung unsur narkotik atau unsur obat-obatan lainnya yang berbahaya. Unsur yang ditawarkan dalam situs tersebut hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan.

Rapat Panel ini mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meneruskan pemblokiran situs tersebut termasuk beberapa situs terkait lainnya dan meminta kepada para pengelola ISP untuk menindaklanjutinya. (Ism) 

Beri Komentar