Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (www.theguardian.com)
Dream - Sebanyak 49 perguruan tinggi agama Islam yang tersebar di seluruh Indonesia mendapat sanksi. Menurut Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama, Amsal Bakhtiar, perguruan tinggi tersebut melangar aturan.
" Total kampus di bawah Dikti yang mendapat sanksi sebanyak 49 lembaga dan sanksi yang diterbitkan cukup beragam, tapi tidak ada yang tersangkut masalah ijazah palsu," kata Amsal, sebagaimana dikutip Dream.co.id dari laman Kemenag, Rabu 17 Juni 2015.
Kampus-kampus itu diberi sanksi karena melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya terdapat konflik yayasan dengan rektor, membuka kelas jauh, dan penerapan program studi yang salah. " Seperti pemberian gelar MPd, seharusnya MPdI, sebab kalau MPd itu punya Dikti," jelas Amsal.
Namun, dari 49 perguruan tinggi yang diberi sanksi tersebut, tidak ada kampus berstatus negeri atau PTAIN. Seluruhnya berstatus swasta. " Saat ini jumlah perguruan tinggi agama Islam swasta (PTAIS) lebih dari 500," ujar dia.
Menurut Amsal, sanksi yang diterbitkan mulai teguran tertulis, dengan tingkatan ringan dan keras, hingga sanksi yang cukup berat, yakni penonaktifan kampus.
" Kami memberikan teguran untuk dilakukan sejumlah perbaikan, ada yang kita beri waktu enam bulan bahkan sembilan bulan untuk memperbaiki," kata dia. Apabila tidak ada perbaikan, izin operasional kampus bisa dicabut.
Amsal menambahkan, sikap tegas Kemenag ini diharapkan membawa perbaikan dan peningkatan mutu pada lembaga pendidikan tinggi Islam. " Supaya kesalahan yang sama tidak akan terulang pada masa yang akan datang," tutur Amsal. (Ism) Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Kaya Aplikasi Buatan Mahasiswa Unpad Menang di Ajang Internasional Universitas Singapura Terbaik, Malaysia Berjaya, Indonesia? Kisah Haru Anak Buruh Angkat Derajat Orangtua Nasi dan Kacang Panjang, Menu `si Jenius` Anak Petani Sempat Tidur di Gudang, Putri Pembantu Itu Lulus Cumlaude Sebut `Alat Setan`, Profesor Ini Ingin Penghapus Dihilangkan Heboh Soal Matematika untuk Siswa Kelas 3 SD, Bisa Jawab? Bocah Jenius, Lulus Kuliah di Umur 11 Tahun
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya