Dream - Salah satu cara untuk menghindari perzinahan adalah dengan menikah. Namun bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang menggunakan pernikahan hanya sebagai cara untuk menghindari zina semata tanpa memenuhi aspek lain.
Seperti memberikan sandang dan pangan sepenuhnya untuk istri. Apakah itu sudah keluar syariat? Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) memberikan penjelasan terkait hal itu. Simak selengkapnya di sini.
Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global
