Rabu, 21 Oktober 2026 Cari

Keseringan Delay, Lion Air Akhirnya Kena Semprit Kemenhub

Reporter : Ratih Wulan
Rabu, 6 Januari 2016 12:40
Keseringan Delay, Lion Air Akhirnya Kena Semprit Kemenhub
Nilai keterlambatan penerbangan dan penanganan delay Maskapai PT Lion Mentari Air dibawah 60 persen.

Dream – Maraknya kecelakaan pesawat belakangan ini, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil tindakan tegas. Hal itu bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi transportasi udara selama 2015.

Kemenhub mencatat sistem penerbangan Indonesia masih buruk menyangkut keamanan, keselamatan dan kualitas pelayanan yang belum maksimal. Lalu, salah satu bentuk perbaikan yang dilakukan Kemenhub yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 89 tahun 2015.

Di dalamnya dijelaskan mengenai Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Bab IV. Sedangkan Bab VIII menjabarkan mengenai sanksi bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang tidak melakukan penanganan atau penyelesaian keluhan pengguna jasa angkutan udara terhadap keterlambatan penerbangan.

Terkait dengan hal ini, Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail mengungkapkan bahwa Kemenhub telah memberi teguran tertulis pada PT Lion Mentari Airlines.

" Kemenhub telah memberikan teguran pertama terhadap Lion Air, setelah ini diberikan waktu tiga bulan, setelah itu akan dilakukan penilaian kembali," katanya.

Hal ini didasarkan pada hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap keterlambatan penerbangan dan penanganan delay PT Lion Mentari Airlines yang menunjukkan nilai di bawah 60 persen selama tiga bulan berturut-turut.

Selain pemberian teguran tertulis, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menginstruksikan PT Lion Mentari Airlines untuk segera melakukan evaluasi kembali pelaksanaan penerapan standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) penanganan keterlambatan penerbangan (delay management). 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More