5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada kebijakan penutupan penerbangan internasional bandara seluruh Indonesia. Penutupan hanya berlaku untuk penerbangan menuju China sejak 5 Februari 2020.
" Dipastikan tidak ada kebijakan penutupan sementara penerbangan internasional kecuali dari dan ke RRT," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto.
Pernyataan Novie sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyatakan penerbangan selain dari dan ke China akan ditutup. Hal ini menyusul pengumuman Kementerian Luar Negeri terkait kebijakan pembatasan lalu lintas orang sehubungan dengan pandemik virus corona yang diterapkan mulai 20 Maret 2020.
Kebijakan tersebut mewajibkan penumpang yang datang menggunakan penerbangan internasional untuk mengisi formulit Healtf Alert Card (HAC).

Novie mengingatkan masyarakat yang bepergian ke China, Iran, Italia, Korea Selatan (Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do), Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Switzerland dan Inggris yang dalam 14 hari sejak berlakunya pembatasan lalu lintas orang, maka akan ditolak masuk ke Indonesia.
Sedangkan warga Indonesia yang memiliki riwayat kunjungan ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Fasilitas Nasional (FAL) Udara menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan anggota FAL lainnya. Hal ini guna memastikan kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
" Kami bersama dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder penerbangan yang bergabung dalam Komite FAL akan terus bekerja keras untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui jalur transportasi udara," kata dia.
Sumber: Liputan6.com/Yopi Makdori
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?