Dinilai Rusak Generasi Muda, Kampung di Aceh Larang WiFi

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 23 November 2018 19:00
Dinilai Rusak Generasi Muda, Kampung di Aceh Larang WiFi
Selain itu ada kekhawatiran terhadap peredaran sabut-sabu.

Dream - Pemerintah Gampong Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireun, Aceh, menerapkan aturan yang mungkin membuat orang mengerutkan dahi. Perangkat gampong tersebut melarang pemasangan WiFi.

Dikutip Habadaily, Jumat 23 November 2018, larangan itu dikeluarkan melalui Surat Pemberitahuan yang ditandatangani aparatur Gampong Curee Baroh pada Selasa 13 November 2018.

Salah satu poin yang tertuang dalam surat tersebut yaitu meminta jaringan WiFi yang terpasang dicopot. Para aparatur setempat menyebut WiFi dapat menimbulkan kerusakan bagi generasi muda, terutama anak-anak di bawah umur.

" Karena WIFI sekarang sudah sangat merajalela, maka dengan ini sesuai dengan hasil keputusan rapat semua pemilik jaringan WIFI yang ada di Gampong Curee Baroh harus di non-aktifkan/dihentikan dengan segera," tulis surat tersebut.

Selain larangan itu, pejabat setempat juga mencantumkan larangan dan kekhawatiran terhadap peredaran sabu-sabu, ganja, dan sejenisnya di Curee Baroh.

Keuchik Gampong Curee Baroh, Helmiadi Mukhtaruddin, membenarkan larangan itu.

" Iya benar, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama Tuha Peut dan Tuha Lapan beserta perangkat desa sebanyak 25 orang. Larangan WIFI ini berlaku untuk Curee Baroh, tetapi di luar Curee Baroh tidak sanggup kita tangani," kata Helmiadi.

Sumber: Habadaily

Beri Komentar