Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Roy Sparinga (Dream/ Ervina Anggraini)
Dream - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengawasan kosmetik sepanjang 2014 ini. Dari pengawasan tersebur BPOM menemukan sekitar 54 persen dari produk yang beredar di pasaran merupakan kosmetik impor ilegal. Bahkan eberapa di antaranya mengandung bahan berbahaya.
Keperluan penggunaan kosmetik meningkat tajam di Indonesia diperkuat data dari Eropa bahwa pertumbuhan pembelian kosmetik hingga lebih dari 20 persen.
" Ini yang menyebabkan jumlah produk kosmetik terus meningkat, sayangnya hampir separuh produknya itu illegal dan berbahaya," kata Kepala BPOM, Roy Sparingga saat dihubungi Dream.co.id, Senin 29 Desember 2014.
Roy juga mengatakan, banyaknya pelabuhan resmi dan pemalsuan dokumen menjadi salah satu cara produk illegal bisa beredar dengan mudah di pasaran Indonesia.
" Banyak pelabuhan liar atau tidak resmi. Misalnya Batam, pintu masuk barang impor kan ada banyak titik. Sangat disayangkan sepanjang pantainya itu pelabuhan. Atau produk impor tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur resmi namun menggunakan dokumen yang dipalsukan," katanya.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghindari masuknya produk kosmetik secara ilegal.
" Kami terus berupaya dari segala lini. Bekerjasama dengan pemerintah daerah, aparat, pintu masuk diperketat, serta penegakkan hukum. Semoga tidak ada lagi produk illegal. Siapa saja yang berbuat curang bisa dikenai pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 ," kata Roy.
Roy berharap tahun baru nanti tidak ada lagi kasus curang atau mudahnya produk ilegal beredar di pasaran. " Semoga upaya kami semua bisa berjalan lancar. Di 2015 nanti semoga tidak ada lagi kosmetik illegal dan berbahaya," harap Roy. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya