Polisi Mengawal Mobil (Foto: Shutterstock)
Dream - Peristiwa yang dialami penyanyi dangdut Dewi Perssik menjadi pembicaraan warganet. Dewi yang hendak menerobos jalur Transjakarta, mengklaim ingin mengantar orang sakit ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan, Dewi juga mengklaim berani menerobos jalur khusus bus Transjakarta itu karena mendapat pengawalan polisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, pengawalan untuk keperluan syuting tidak dapat diterima.
" Kalau itu (pengawalan syuting) nggak boleh," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Halim menjelaskan pengawalan polisi sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 yang mengatur hak utama untuk diprioritaskan.
" Kalau mendesak ada sesuatu yang penting bisa dilakukan pengawalan, syaratnya di pasal 134 ada ketentuannya untuk pengawalan," ujar dia.
Kendaraan yang mendapat hak utama untuk diprioritaskan dalam pasal itu, antara lain,
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sementara itu, mengenai tata cara pengawalan oleh kepolisian tertulis seperti berikut ini,
Ayat (1) kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Ayat (2) dijelaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dan ayat (3) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Baca Juga: Ada Tangan Merayap di Kursi Bus, Saat Direkam Ternyata... Pembunuh Kekasih di Tangsel Ini Ternyata Buron Kasus Lain Kirim Foto Pacar Cantiknya ke Ibu, Sekilas Biasa tapi... Dewi Perssik Mengaku Dikawal Petugas, Ini Jawaban Polisi 41 Orang Meninggal Akibat Terjangan Siklon Cempaka Cinta ke Wulan Tak Direstui, Pria Mampang Gantung Diri
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik