Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi
Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
(Foto: Setkab.go.id)
Dream - Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia dalam status Darurat Kesehatan dalam upaya penanganan virus corona atau Covid-19 pada Selasa, 31 Maret 2020. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusann Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020.
Sehari sebelumnya, Jokowi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar dan physical distancing yang didampingi kebijakan Darurat Sipil. Lantas, apakah perbedaan keduanya?
Mengutip Liputan6.com, Kedaruratan Kesehatan Masyarakatan tertulis pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehataan Pasal 1 ayat (2), berbunyi;
Kedaruratan Kesehatan Masyarakatan adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa. Yaitu dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakata dari penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Bentuk perlindungan dilakukan melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Jokowi tidak memilih opsi lockdown atau karantina wilayah. Presiden hanya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya penekanan penyebaran virus Covid-19.
Dalam Pasal Bab IV Pasal 10 Dalam UU bebunyi, " Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Pemerintah Pusat Menetapkan dan mencabut penedatapan pintu masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang terjangki8t Kedaruratan Kesehatan Masyarakat."
Dalam penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, pemerintah pusat harus memperhitungkan jenis penyakit dan berapa besar resiko yang ditimbulkan. Selain itu, kekarantinaan kesehatan dalam penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakatan harus dilaksanakan berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya dan teknik operasional.
Selain hal tersebut, apabila melaksanaan kekarantinaan pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi dan sosial budaya.
Darurat Sipil tercantum pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 tahun 1959. Dalam Pasal 1 disebutkan demikian:
Sebuah Negara dikatakan darurat sipil atau keadaaan darurat militer yang diumumkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang apabaila:
1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusu ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara
Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (1) peraturan tersebut dijelaskan:
Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pisat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.
Bagi daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah serendah-rendahnya dari daerah tingkat II selaku penguasa darurat sipil daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Dalam Perppu tersebut, dijelaskan juga hak-hak penguasa darurat sipil pada Pasal 14-19. Hak mereka antara lain dapat meminta pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya menggeledah tempat dengan menunjukkan surat perintah.
Selain itu, penguasa darurat sipil juga dapat menyita semua barang yang akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi pemakaian barang itu. Kemudian, penguasa darurat sipil dapat memiliki akses terkait berita-berita serta percakapan-percakapan yang dilakukan di telepon serta membatasi komunikasi.
Tercantum pada pasa 18 bahwa penguasa darurat sipil berhak atas izin untuk kegiatan rapat dan pertemuan umum serta arak-arakan. Penguasa darurat sipil memiliki hak pembatasan atau pelarangan pemakaian gedung, tempat kediaman atau lapangan untuk beberapa waktu tertentu.
Pada Pasal 19 berbunyi, " Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah."
(Sah, Laporan: Razdkanya Ramadhanty)
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi

