Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Sanksi Pelanggar PSBB Kota Depok (Foto: Merdeka.com)
Dream - Pemerintah Kota Depok menindak para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jumlah denda mencapai Rp41 juta dari total 11.020 pelanggar. Mayoritas pelanggar adalah warga yang tidak memakai masker.
" Denda sudah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp41 juta, tidak hanya pelanggaran masker tetapi ada juga dunia usaha," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 26 Agustus 2020.
Pelanggar yang mencapai 11.020 kasus itu ditindak berdasarkan peraturan wali kota (Perwal) yang dikeluarkan pada 4 Juni 2020. Hingga 24 Agustus 2020 tercatat jumlah pelanggaran tak menggunakan masker sebanyak 6.412 kasus.
" Selain masker, kami juga telah menindak titik kerumunan 997 kasus. Pelanggaran usaha 3.523 kasus, dan saat PSBB beberapa bulan lalu kami juga menindak tempat ibadah 88 kasus," tukasnya.
Khusus untuk yang tak bermasker, Satpol PP Depok mencatat ada 182 kasus pada Senin 24 Agustus. Sedangkan pada Selasa 25 Agustus 2020, terdapat 136 kasus. Jumlah ini didapat dari hasil razia di beberapa titik jalan di Kota Depok.
" Satu hari itu kami hanya melakukan razia dua jam, dan hasilnya ya segitu, cukup banyak. Artinya masih banyak yang abai dan tidak patuh pada protokol kesehatan," katanya.
Pelanggar tersebut kata Lienda, tidak semua pelanggaran dikenakan sanksi denda administratif. Pihaknya juga memberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Untuk denda, besaran nominal tak mengenakan masker sekira Rp50 ribu.
" Denda sudah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp41 juta, tidak hanya pelanggaran masker tapi ada juga dunia usaha," tukasnya.
Lienda menuturkan, trend pelanggaran di Kota Depok terkait pencegahan Covid-19 masih turun naik. Terlebih, sejak dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya gencar melakukan razia masker.
" Stabilnya justru di angka ratusan per hari, itu untuk pelanggaran yang tidak mengenakan masker," tutupnya.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

