Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Foto Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Seorang nenek berumur 70 tahun di Jember, Jawa Timur mendadak jadi primadona kampung. Warga Dusun Mojo, Desa Binting, kecamatan Arjasa itu sering kali didatangi anak busa dari sebagian warga sekitar.
Banyaknya anak muda yang menyambangi rumah sang nenek, membuat warga curiga. Apalagi nenek bernama Noriah itu sering jadi rebutan pemuda.
Penasaran dengan fenomena tersebut, para warga berinisiatif untuk mengetahui apa yang menyebabkan nenek Noriah begitu dicari para pemuda.
Jawaban dari rasa penasaran itu akhirnya terjawab. Polisi merespon laporan warga dan segera menerjunkan tim ke rumah tersebut.
Ternyata, sang nenek menjadi wanita paling dicari para pemuda karena berjualan obat keras berbahaya.
" Tersangka ditangkap, karena mengedarkan jenis obat keras berbahaya (Okerbaya) tanpa ijin," kata Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki, baru-baru ini.
Para pemuda yang mendatangi rumah nenek Noriah ternyata sudah ketagihan membeli obat keras berlogo DMP.
Sata polisi menggerebek rumah Noriah, ditemuka bungkusan kain warna biru di salah satu kamar di depan. Saat dibuka, polisi menemukan 18 klip obat plastik yang masing-masing berusi 9 butir.
Kepada polisi, nenek pujaan para pemuda itu ternyata mendapatkan obat dari cucunya bernama Riki yang sudah meninggal 5 bulan lalu. Saat meninggal, cucu itu masih meningglkan 5 kaleng obat berbahaya masing-masing berisi 1000 butir.
Tersangka mengaku menjual obat tersebut tanpa ijin, setelah dikemas klip plastik masing-masing 9 butir, seharga Rp 10.000.
" Yang 4 kaleng Okerbaya isi 4.000 butir yang dijual tersangka," imbuh AKP Eko.
Dalam kasus ini, polisi menyita sisa barang bukti sebanyak 20 kilp plastik atau 180 butir obat, uang tunai sisa hasil penjualan Rp20 ribu serta 1 kantong kain warna biru tempat penyimpanan obat.
Nenek Noriah dijerat dengan pasal 196 Subider 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(Sah/Sumber: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya