Dream - Pengasuh bayi (baby sitter) yang tertangkap Kepolisian Resor Jakarta Barat, Binti Mutia mengungkapkan alasan tindakannya berbuat kasar kepada balita yang diasuhnya.
Menurut Kepala Unit PPA Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Riyanto, pelaku nekat mengasari korban lantaran kesal bayi tersebut tidak mau tidur.
" Pelaku kesal dan capek, korban tidak mau tidur," kata Riyanto, Selasa, 1 Juni 2016.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan kekerasan itu. Padahal, pelaku telah bekerja sekitar dua bulanan mengasuh bayi itu.
" Setelah kami tanya ternyata pelaku telah beberapa kali melakukannya. Dan yang terekam kamera baru terungkap, dua setengah bulan bekerja," ucap dia.
Seperti yang sudah diketahui, perlakuan Mutia terekam CCTV rumah majikannya, Nely Chao. Usai terekam, Nely mengunggah video tersebut ke media sosial, Kamis, 26 Mei 2016.
Mutia melanggar pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau 335 ayat 1 KUHP. Pelaku terancam hukuman paling lama tiga tahun penjara.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan