Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Liputan6.com)
Dream - Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diwarnai peristiwa kurang mengenakkan. Bupati Jember, Hendy Siswanto, bersama tiga pejabat lain dilaporkan menerima honorarium pemakaman Covid-19 dengan total Rp282 juta.
Temuan ini didapat Panitia Khusus Penanganan Covid-19 DPRD Jember. Pembayaran honor tersebut bahkan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188/45/1071.12/2021 yang ditandatangi Hendy pada 30 Maret 2021.
Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember, Hadi Supaat, menegaskan, sangat tidak etis ada pejabat menerima honor dari pemakaman Covid-19. Dia menegaskan para pejabat sudah mendapatkan gaji sehingga tidak sewajarnya menerima honor tersebut.
" Kita semua bahu-membahu untuk menekan dampak Covid-19 secara sukarela tanpa dibayar," ujar Hadi.
Dari dokumen yang didapat pansus, terdapat empat nama pejabat yang menerima honor tersebut. Selain Hendy, tiga pejabat lainnya yaitu Sekretaris Daerah Mirdano, Kepala BPBD Djamil, serta Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Penta Satria.
Masing-masing orang mendapatkan honor sebesar Rp70,5 juta. Besaran itu didapat dari besaran alokasi honor Rp100 ribu untuk satu pemakaman dikalikan dengan 105 pemakaman.
" Ini jumlah yang fantastis," kata Hadi.
Dia pun mendesak para penerima honor tersebut untuk segera mengembalikannya. " Karena sekarang situasinya serba prihatin," kata dia.
Hendy membenarkan temuan itu. Dia mengakui menerima honor tersebut tetapi sudah diberikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dari kalangan tidak mampu.
" Seperti gaji saya yang saya sumbangkan untuk warga yang terdampak pandemi," kata dia.
Hendy berdalih honor pemakaman tersebut muncul sebagai konsekuensi dari regulasi yang berlaku. Menurut dia, para pejabat yang namanya tertera dalam SK honor pemakaman itu punya tugas melakukan monitoring dan evaluasi melebihi jam kerja.
" Selama 24 jam kita harus siaga, jadi kami tidak bisa menolak itu sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Kita harus taat pada regulasi," kata dia.
Soal besarannya, Hendy menjelaskan setiap pemakaman pasien Covid-19 dianggarkan Rp100 ribu. Alokasi tersebut disalurkan dalam rentang waktu Juni-Juli 2021 dengan jumlah kematian harian yang melonjak.
" Tetapi kita tidak berharap jumlahnya banyak. Karena kalau kayak gitu, berarti kan banyak yang meninggal. Kita tidak ingin seperti itu," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya