Dream - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun untuk Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jaksa menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena telah membunuh Mirna dengan racun sianida.
“ Kami memohon hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Melani saat membaca tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.
© Dream
Jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan Jessica. Pertama, jaksa menilai perbuatan Jessica telah meninggalkan kepedihan mendalam terhadap keluarga Mirna.
Kedua, tindakan Jessica dilakukan secara matang, menunjukkan niatnya menghilangkan nyawa Mirna.
“ Ke empat, tindakan terdakwa sangat keji karena dilakukan pada sahabat,” ujar Melani
© Dream
Pertimbangan memberatkan yang ke lima, tindakan Jessica dinilai sadis. Sebab menggunakan sianida dalam membunuh Mirna.
“ Sehingga tidak langsung membunuh melainkan menyakiti terlebih dulu,” kata Melani.
Pertimbangan memberatkan lain, Jessica dinilai berbelit-belit sehingga mempersulit persidangan. “ Terdakwa membangun alibi dengan tujuan menghambat persidangan.”
© Dream
Sementara, Jaksa menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan Jessica Kumala Wongso. “ Tidak ada.”
Jaksa juga meminta hakim menyatakan barang bukti dirampas dan dimusnahkan.
Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi VIetnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Es kopi itu yang memesan adalah Jessica.
Dan Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh menaruh sianida ke dalam gelas kopi yang diminum Mirna. Sehingga dia diadili dan dituntut penjara 20 tahun ini.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
