Kios Pakaian (gudangtutorial.blogspot.com)
Dream - Kabupaten Aceh Utara akan memberlakukan pelarangan penjualan pakaian ketat. Kebijakan ini berlaku sejak disetujuinya Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) menjadi Qanun.
Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara Tengku Fauzan Hamzah mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang di Aceh Utara baik muslim maupun nonmuslim. Menurut dia, aturan ini difokuskan pada barang yang dijual berupa pakaian ketat.
" Aturan ini dititikberatkan pada larangan menjual pakaian nonmuslim," ujar Fauzan seperti dikutip Dream dari laman Atjehpost.co.
Fauzan mengatakan larangan tersebut tetap berlaku meski pakaian ketat dijual kepada komunitas nonmuslim. Selanjutnya, kata dia, qanun ini nantinya masih memerlukan aturan teknis untuk pelaksanaannya.
" Teknis pelaksaaan qanun ini nantinya diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Utara," ungkap dia. (Ism)
Advertisement

Miliki Nama Sama, Apa Bedanya Suku Baduy di Sunda dan di Jazirah Arab?


Mengapa Cara Membaca Aksara di Tiap Budaya Bisa Berbeda-beda?

Deretan Musisi Luar Negeri yang Akan Mengunjungi Indonesia pada Agustus 2026

Tips Belajar Bahasa Baru dengan Aksara yang Berbeda Secara Cepat, Pahami Teknik yang Tepat

Mengapa Kekaisaran Romawi Pernah Memindahkan Pusatnya ke Konstantinopel dan Pecah Menjadi Dua
