Kios Pakaian (gudangtutorial.blogspot.com)
Dream - Kabupaten Aceh Utara akan memberlakukan pelarangan penjualan pakaian ketat. Kebijakan ini berlaku sejak disetujuinya Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) menjadi Qanun.
Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara Tengku Fauzan Hamzah mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang di Aceh Utara baik muslim maupun nonmuslim. Menurut dia, aturan ini difokuskan pada barang yang dijual berupa pakaian ketat.
" Aturan ini dititikberatkan pada larangan menjual pakaian nonmuslim," ujar Fauzan seperti dikutip Dream dari laman Atjehpost.co.
Fauzan mengatakan larangan tersebut tetap berlaku meski pakaian ketat dijual kepada komunitas nonmuslim. Selanjutnya, kata dia, qanun ini nantinya masih memerlukan aturan teknis untuk pelaksanaannya.
" Teknis pelaksaaan qanun ini nantinya diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Utara," ungkap dia. (Ism)
Darurat PMK, 32 Tahun Bebas Penyakit Mulut dan Kuku Kini Kembali Mencengkram Indonesia
Darurat PMK, Dunia Belum Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Termasuk di India
Urutan Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Sebagai Hadiah dan Permohonan Ampunan
Darurat PMK, Gejala Penyakit Mulut dan Kuku dan Dampaknya pada Manusia
Tak Boleh Dipakai Setiap Hari! Begini Cara Tepat Gunakan Clay Mask