Kios Pakaian (gudangtutorial.blogspot.com)
Dream - Kabupaten Aceh Utara akan memberlakukan pelarangan penjualan pakaian ketat. Kebijakan ini berlaku sejak disetujuinya Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) menjadi Qanun.
Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara Tengku Fauzan Hamzah mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang di Aceh Utara baik muslim maupun nonmuslim. Menurut dia, aturan ini difokuskan pada barang yang dijual berupa pakaian ketat.
" Aturan ini dititikberatkan pada larangan menjual pakaian nonmuslim," ujar Fauzan seperti dikutip Dream dari laman Atjehpost.co.
Fauzan mengatakan larangan tersebut tetap berlaku meski pakaian ketat dijual kepada komunitas nonmuslim. Selanjutnya, kata dia, qanun ini nantinya masih memerlukan aturan teknis untuk pelaksanaannya.
" Teknis pelaksaaan qanun ini nantinya diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Utara," ungkap dia. (Ism)
Advertisement
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama