Kios Pakaian (gudangtutorial.blogspot.com)
Dream - Kabupaten Aceh Utara akan memberlakukan pelarangan penjualan pakaian ketat. Kebijakan ini berlaku sejak disetujuinya Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) menjadi Qanun.
Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara Tengku Fauzan Hamzah mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang di Aceh Utara baik muslim maupun nonmuslim. Menurut dia, aturan ini difokuskan pada barang yang dijual berupa pakaian ketat.
" Aturan ini dititikberatkan pada larangan menjual pakaian nonmuslim," ujar Fauzan seperti dikutip Dream dari laman Atjehpost.co.
Fauzan mengatakan larangan tersebut tetap berlaku meski pakaian ketat dijual kepada komunitas nonmuslim. Selanjutnya, kata dia, qanun ini nantinya masih memerlukan aturan teknis untuk pelaksanaannya.
" Teknis pelaksaaan qanun ini nantinya diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Utara," ungkap dia. (Ism)
Advertisement
Coba Tenangkan Diri Dulu, Begini Cara Mengatasi Gejala Serangan Jantung Saat Sendirian

Heboh Robot Humanoid IRON: Gerakan Nyaris Luwes, Sampai Perlu Dibuktikan Bukan Manusia

Jangan Anggap Remeh! Psikolog Ungkap Perundungan Verbal Bisa Mengarah pada Hal Lebih Parah


Ujian Tengah Semester Bentrok dengan Syuting, Prilly Latuconsina Numpang Kamar Warga


Honda Culture Indonesia Vol.2 Digelar di Jakarta, Ribuan Pengunjung Hadiri Pameran Komunitas Honda
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Proses Pembuatannya Sampai 2 Tahun, Bonvie Haircare Rilis Produk Perawatan Rambut Khusus Cowok


Siswa SMPN 19 Tangsel Diduga Korban Bullying Meninggal Dunia, Sempat Koma di RS

Ssstt.. Begini Cara Arie Untung Goda Putra yang Baru Kuliah di LN Biar Kangen Rumah

Coba Tenangkan Diri Dulu, Begini Cara Mengatasi Gejala Serangan Jantung Saat Sendirian

Artis dan Presenter Marissa Anita Gugat Cerai Suami Usai Menikah 17 Tahun