Kios Pakaian (gudangtutorial.blogspot.com)
Dream - Kabupaten Aceh Utara akan memberlakukan pelarangan penjualan pakaian ketat. Kebijakan ini berlaku sejak disetujuinya Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) menjadi Qanun.
Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara Tengku Fauzan Hamzah mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang di Aceh Utara baik muslim maupun nonmuslim. Menurut dia, aturan ini difokuskan pada barang yang dijual berupa pakaian ketat.
" Aturan ini dititikberatkan pada larangan menjual pakaian nonmuslim," ujar Fauzan seperti dikutip Dream dari laman Atjehpost.co.
Fauzan mengatakan larangan tersebut tetap berlaku meski pakaian ketat dijual kepada komunitas nonmuslim. Selanjutnya, kata dia, qanun ini nantinya masih memerlukan aturan teknis untuk pelaksanaannya.
" Teknis pelaksaaan qanun ini nantinya diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Utara," ungkap dia. (Ism)
Advertisement

Manusia Sudah Ada di Bumi Sejak Kapan? Jawabannya Bisa 315 Ribu hingga 7 Juta Tahun

Kanker Prostat Sering Tak Bergejala, Bagaimana Cara Mendeteksinya Sejak Dini?


IHSG Rebound di Penutupan Sesi I, Indeks Bluechips Terpeleset



Harta Kapolri Suyudi Ario Seto: Mini Cooper, Dua Properti di Jaksel, dan Rp5,8 Miliar