Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meyakini ada tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Kepastian ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Umum Mochammad Nasrun usai mendengarkan paparan yang disampaikan Tim Penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Nasrun, paparan dan koordinasi yang disampaikan tim penyidik secara gamblang menjelaskan kasus itu. Oleh sebab itulah dia meyakini dalam kasus ini akan ada tersangka yang ditetapkan.
" Memang semua sudah yakin, kita (Polisi dan Kejati) juga yakin nanti pada suatu saat pasti ada tersangka," kata Nasrun di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.
Dalam paparan yang disampaikan tim penyidik, JPU masih menemukan celah hukum dalam penetapan tersangka kasus tewasnya Mirna. Atas temuan itu, JPU meminta kepolisian kembali melengkapi berkas perkara.
" Tadi kami secara gamblang disajikan paparan dari A-Z. Dari yang sudah disajikan, kami berkesimpulan ada beberapa hal yang harus dilengkapi," kata dia.
Meski begitu, Nasrun enggan menjelaskan secara rinci kekurangan yang mereka temukan. Menurut dia, materi keterangan yang kurang dalam berkas perkara itu tidak bisa disampaikan ke publik untuk saat ini.
" Mungkin berkaitan dengan materi. Janganlah itu," ujar dia menolak menjelaskan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Krishna Murti mengungkapkan, akan melengkapi kekurangan berkas perkara dalam satu hingga dua hari kedepan. Dalam melengkapi berkas perkara itu, Krishna rencananya akan memanggil dua hingga tiga saksi ahli.
Meski begitu, Krishna tidak dapat memastikan jika dalam dua hari ke depan nama tersangka akan ditetapkan.
" Memangnya, kamu yang jadi penyidik ?" kata dia sambil meninggalkan wartawan.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya