Anwari Diperiksa Polisi (Foto: Istimewa)
Dream - Anwari, dokter yang menganiaya petugas parkir dan mengacungkan senjata api di Mal Gandaria City beberapa waktu lalu terancam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 atau yang dikenal dengan Undang-undang Darurat.
" Iya dikenakan Undang-undang Darurat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
Pengenaan atas undang-undang tersebut diberikan lantaran Anwari menggunakan pistol untuk mengancam petugas parkir di Mal Gandaria City. Sempat diberikan keringanan hukuman, ulah Anwari ternyata tak berhenti di situ.
Dokter Anwari kembali melakukan aksi koboi saat menganiaya Ketua RT dan Satpam di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
" Pokoknya yang ada senjatanya ya kita kenakan. Masa nggak kena (UU Darurat)," ucap dia.
Anwari terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Iwan berujar, polisi tidak berencana memeriksa kondisi kejiwaan Anwari apakah dia mengalami gangguan atau tidak.
" Ya lancar jawab pertanyaan, nggak (akan dites kejiwaan)," ujar dia.
(Sah)
Advertisement
Ikut Komunitas Nebeng Yuk, Bisa Bantu Kurangi Macet dan Polusi
Bye Insecure, Tips Atasi Kulit Tangan yang Belang Secara Alami
Pria Pecinta Lego Ini Punya 6.334 Koleksi, Nilainya Sampai Rp1,9 Miliar
Biji Labu Ternyata Bisa Meningkatkan Kualitas Sperma, Sudah Tahu?
Youth of Indonesia, Komunitas Anak Muda Gagasan Chelsea Islan
Penampilan Iriana Jokowi dengan Berlian yang Total Harganya Rp2,7 miliar
Kenalan dengan India Club Jakarta, Komunitas Orang-orang India di Indonesia
5 Sumber Kekayaan Tasya Farasya, Beauty Influencer Tajir Melintir
Video Pemotor Bandel Lawan Arah Dihalau Gen Z, Auto Tak Berkutik!
Ikut Komunitas Nebeng Yuk, Bisa Bantu Kurangi Macet dan Polusi
Bye Insecure, Tips Atasi Kulit Tangan yang Belang Secara Alami
Tren Fashion Musim Gugur 2025: Perpaduan Kenyamanan, Ekspresi, dan Gaya Modern