Anwari Diperiksa Polisi (Foto: Istimewa)
Dream - Anwari, dokter yang menganiaya petugas parkir dan mengacungkan senjata api di Mal Gandaria City beberapa waktu lalu terancam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 atau yang dikenal dengan Undang-undang Darurat.
" Iya dikenakan Undang-undang Darurat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
Pengenaan atas undang-undang tersebut diberikan lantaran Anwari menggunakan pistol untuk mengancam petugas parkir di Mal Gandaria City. Sempat diberikan keringanan hukuman, ulah Anwari ternyata tak berhenti di situ.
Dokter Anwari kembali melakukan aksi koboi saat menganiaya Ketua RT dan Satpam di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
" Pokoknya yang ada senjatanya ya kita kenakan. Masa nggak kena (UU Darurat)," ucap dia.
Anwari terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Iwan berujar, polisi tidak berencana memeriksa kondisi kejiwaan Anwari apakah dia mengalami gangguan atau tidak.
" Ya lancar jawab pertanyaan, nggak (akan dites kejiwaan)," ujar dia.
(Sah)
Advertisement
Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar

5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir

Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury

Safari Politik Jokowi: Dari Solo ke PSI


5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi, Bisa Ganggu Pencernaan

Bakteri dalam Kimchi Diduga Bisa Membantu Mengeluarkan Nanoplastik dari Tubuh

Bukan 2026, Negara-Negara Ini Masih Menggunakan Kalender dengan Tahun yang Berbeda

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI

Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar


Jarang Jalan Kaki Bisa Berdampak pada Tubuh, Ini 6 Perubahan yang Perlu Diwaspadai