Anwari Diperiksa Polisi (Foto: Istimewa)
Dream - Anwari, dokter yang menganiaya petugas parkir dan mengacungkan senjata api di Mal Gandaria City beberapa waktu lalu terancam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 atau yang dikenal dengan Undang-undang Darurat.
" Iya dikenakan Undang-undang Darurat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
Pengenaan atas undang-undang tersebut diberikan lantaran Anwari menggunakan pistol untuk mengancam petugas parkir di Mal Gandaria City. Sempat diberikan keringanan hukuman, ulah Anwari ternyata tak berhenti di situ.
Dokter Anwari kembali melakukan aksi koboi saat menganiaya Ketua RT dan Satpam di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
" Pokoknya yang ada senjatanya ya kita kenakan. Masa nggak kena (UU Darurat)," ucap dia.
Anwari terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Iwan berujar, polisi tidak berencana memeriksa kondisi kejiwaan Anwari apakah dia mengalami gangguan atau tidak.
" Ya lancar jawab pertanyaan, nggak (akan dites kejiwaan)," ujar dia.
(Sah)
Advertisement

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Imbangi Dinamika Dunia Kerja


Model AI Meta Retas Perusahaan Lain Saat Uji Coba Keamanan Siber, Apa Dampaknya untuk Kita?

Bukan 17 Agustus, Ini Kota yang Sudah Proklamasikan Kemerdekaan 2 Hari Sebelumnya

Ketahui Apa Arti Tanggal Kedaluwarsa pada Parfum, Betulkah Berbahaya Jika Digunakan?

IIDI Cabang Malang Edukasi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung dan pembuluh Darah

Tak Lagi Diplonco, Ini yang Sebenarnya Dipelajari Mahasiswa Baru saat Orientasi Kampus