Anwari Diperiksa Polisi (Foto: Istimewa)
Dream - Anwari, dokter yang menganiaya petugas parkir dan mengacungkan senjata api di Mal Gandaria City beberapa waktu lalu terancam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 atau yang dikenal dengan Undang-undang Darurat.
" Iya dikenakan Undang-undang Darurat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
Pengenaan atas undang-undang tersebut diberikan lantaran Anwari menggunakan pistol untuk mengancam petugas parkir di Mal Gandaria City. Sempat diberikan keringanan hukuman, ulah Anwari ternyata tak berhenti di situ.
Dokter Anwari kembali melakukan aksi koboi saat menganiaya Ketua RT dan Satpam di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
" Pokoknya yang ada senjatanya ya kita kenakan. Masa nggak kena (UU Darurat)," ucap dia.
Anwari terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Iwan berujar, polisi tidak berencana memeriksa kondisi kejiwaan Anwari apakah dia mengalami gangguan atau tidak.
" Ya lancar jawab pertanyaan, nggak (akan dites kejiwaan)," ujar dia.
(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK


Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia
