Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Kehalalan daging hewan menjadi kemutlakan umat Islam. Untuk menghindari ketaklayakan daging hewan itu, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pertanian, serta Polri berupaya mengawasi penyembelihan rumah pemotongan hewan (RPH).
Anggota Tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Saubari mengatakan, pelaksanaan pengawasan RPH ini akan dikoordinasikan Ditjen Peternakan dan Kesmavet. Rencananya, pengawasan secara berkala dilakukan terhadap RPH yang ada di kota provinsi atau kabupaten dan kota di Indonesia.
" Titik penekanan pengawasan Ditjen Peternakan dan Kesmavet dan Mabes Polri pada larangan penyembelihan betina produktif. Sedangkan BPJPH pada titik kritis kehalalan daging yang beredar," ujar Saubari, diinformasikan laman kemenag.go.id, Jumat, 9 November 2018.
Saubari mengatakan, pengawasan terpadu merupakan langkah strategis untuk pengendalian jaminan kehalalan daging yang beredar. Penyembelihan harus dilakukan dengan baik (ihsan), di antaranya tersedianya tempat penyembelihan dengan tempat hewan yang dipersiapkan untuk penyembelihan.
" Seharusnya hewan yang belum disembelih tidak melihat hewan lain yang sedang disembelih. Terjadinya hal itu tentu akan berdampak tidak baik terhadap psikologis hewan tersebut," ujar dia.
" RPH merupakan tempat awal daging berasal. Oleh karena itu, penyembelihan hewan harus dipastikan kehalalannya," ucap dia melanjutkan.
Selain tempat, Saubari menegaskan RPH harus memiliki juru sembelih bersertifikat halal. Sertifikat ini sebagai standar pelaksanaan jaminan produk halal.(Sah)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?