Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Muhajirin Yanis, mengimbau kerabat dari jemaah haji atau petugas yang meninggal saat menjalani ibadah di musim haji 2018 untuk mengajukan klaim asuransi jiwa ke Kemenag.
Untuk jemaah atau petugas haji yang meninggal natural mendapatkan santunan asuransi sebesar Rp18,5 juta. Sementara jemaah yang meninggal karena kecelakaan diberikan santunan asuransi Rp37juta.
Santunan juga diberikan untuk jemaah yang mengalami cacat tetap total usai menjalani ibadah haji tahun lalu. Mereka akan mendapatkan santunan sebesar Rp18,5 juta. Sementara jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian, santunannya paling besar Rp12,95 juta.
Yanis, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Januari 2019 memastikan proses pencairan asuransi tidak rumit, alias sederhana. Bagi jemaah yang meninggal dunia di Indonesia (embarkasi), keluarga cukup mengirim persyaratan klaim ke Kemenag untuk diteruskan ke perusahaan asuransi.
Sedangkan bagi jemaah yang meninggal di Arab Saudi, persyaratan klaim akan dilengkapi oleh Kemenag.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh perusahaan asuransi, kerabat atau keluarga santunan akan segera ditransfer dan diinformasikan kepada keluarga atau jemaah itu sendiri.
“ Bila jemaah haji meninggal dunia di Indonesia, ahli waris harus melampirkan persyaratan berupa Surat Pengantar Pengajuan Klaim (SPPK), Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan Surat Keterangan Kematian,” kata dia.
“ Lampirkan juga resume medis, berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian (bila meninggal dunia karena kecelakaan), foto copy identitas ahli waris, print out data base Siskohat, surat keterangan ahli waris, surat kuasa dari ahli waris,” ucap dia menambahkan.
Sementara itu, khusus bagi Jemaah haji yang meninggal dunia di dalam pesawat, kata Yanis, kerabat atau keluarga akan menerima santunan extra cover, selain asuransi jiwa. Ahli waris jemaah wafat akan menerima dana extra cover sebesar Rp125 juta dari maskapai penerbangan.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2018, terdapat 457 jemaah yang berhak menerima asuransi. Salah satu dari mereka adalah jemaah cacat tetap sebagian.
Dari jumlah tersebut, kata Yanis, jemaah haji reguler yang meninggal natural di Arab Saudi mencapai 392 orang, meninggal karena kecelakaan 1 orang, dan 38 orang meninggal di Indonesia. Sedangkan jemaah haji khusus yang meninggal dunia sebanyak 25 orang.
Yanis mengatakan, penyediaan asuransi jiwa bagi jemaah haji dan petugas haji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pada penyelenggaraan haji 2018, jemaah dan petugas haji dikenai premi sebesar Rp49 ribu.(Sah)
Advertisement
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?