Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Www.hss.com)
Dream - Ada sebagian orang beropini jika bekerja di malam hari hukumnya haram. Benarkah demikian? Bagaimana pandangan sebenarnya menurut Islam?
Dalam banyak ayat, Allah SWT menjelaskan bahwa di antara nikmat yang Allah berikan kepada manusia adalah Allah jadikan adanya siang dan malam dalam hidup mereka. Sehingga mereka bisa melakukan aktivitas yang sesuai di masing-masing waktu.
Salah satu ayatnya,
" Karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya." (QS. Al-Qashas: 73).
Termasuk juga firman Allah,
" Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun untuk bekerja." (QS. Al-Furqan: 47)
Seluruh ayat tersebut menjelaskan bahwa manusia dianjurkan untuk beraktivitas sesuai kondisinya masing-masing. Agar hidup berjalan normal. Siang untuk bekerja dan malam untuk beristirahat. Lantas, apakah itu berarti bekerja di malam hari adalah sesuatu yang diharamkan?
Jawabannya, tidak demikian. Bekerja di malam hari tidak dilarang atau diharamkan dalam Islam. Dengan syarat, hal itu tidak menimbulkan kemungkaran, seperti meninggalkan salat berjemaah atau menunda salat.
Hal ini dinyatakan pula dalam Fatwa Syabakah Islamiyah,
" Bekerja di waktu malam hukum asalnya tidak terlarang. Selama bergadang ini, tidak menyebabkan dia meninggalkan salat atau kewajiban lainnya. Jika itu terjadi, hukumnya haram. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 187913)
Selengkapnya baca di sini. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya