Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Morteza Nikoubazl (Foto: Www.rt.com)
Dream - Seorang perempuan Iran terbukti telah mengkhianati suaminya. Karena itu pengadilan di Teheran menghukumnya dengan dicambuk dan menjadi pemandi jenazah selama dua tahun di kamar mayat.
Menurut Iranian Students’ News Agency (ISNA), perempuan berusia 35 tahun itu awalnya menolak semua tuduhan. Namun akhirnya dia mengakui kesalahannya setelah para penyidik berhasil membuktikan perzinahan yang dilakukannya.
Setelah mengakui kesalahannya, kekasih perempuan tersebut ditangkap dan diadili. Pengadilan kemudian mengumumkan putusan kasus perselingkuhan tersebut pada hari Sabtu, pekan lalu.
Hakim di pengadilan menghukum perempuan itu dengan dicambuk sebanyak 74 kali. Tidak itu saja, perempuan itu harus menjadi pemandi jenazah di kamar mayat rumah sakit selama dua tahun.
© Dream
Sementara pria yang menjadi selingkuhan perempuan itu dihukum cambuk sebanyak 99 kali dan diasingkan ke tempat yang jauh.
Hukum pidana Republik Islam Iran memandang perzinahan adalah sebuah tindak kejahatan dengan hukuman terberat adalah hukuman mati.
Sebelumnya, mereka yang terbukti berzina atau selingkuh akan dihukum rajam atau dilempari batu sampai mati.
Namun bentuk hukuman seperti itu menuai kecaman dunia internasional. Menurut International Committees against Execution and Stoning, selama kurun waktu 1980 sampai 2010, sebanyak lebih dari 150 orang telah dihukum rajam di Iran.
Tetapi pada tahun 2012, Iran menghapus hukuman rajam bagi mereka yang terbukti melakukan perzinahan atau perselingkuhan.
(Sumber: www.rt.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya