Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkait praktik penyadapan. Ia mengingatkan bahwa penyadapan wajib memiliki dasar hukum berupa undang-undang khusus, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang sampai saat ini belum juga disahkan.
“ Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR,” ujar Nasir dalam video yang dikutip dari Parlementaria, Sabtu (28/6/2025) di Jakarta.
Menurut Nasir, Komisi III DPR RI sejatinya telah berinisiatif mengundang berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya wacana pembentukan UU Penyadapan. Namun, naskah RUU tersebut belum juga masuk tahap pembahasan resmi di parlemen.
Ia juga menyinggung keberadaan Pasal 30C dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menyebutkan kewenangan penyadapan oleh kejaksaan. Namun, menurutnya, ketentuan itu hanya bisa diberlakukan setelah hadirnya UU khusus tentang penyadapan.
“ Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk,” tegas anggota Fraksi PKS tersebut.
Nasir pun mengaku terkejut atas adanya kerja sama resmi antara Kejaksaan Agung dan para operator seluler. Ia menyatakan belum melihat dokumen MoU tersebut, dan akan mendorong Komisi III untuk segera meminta klarifikasi langsung.
“ Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini. Kami tidak ingin ada kesalahpahaman dalam memahami Pasal 30C,” pungkas Nasir.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk keperluan intelijen, termasuk pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan.
“ Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar JAM-Intel Reda Manthovani, Selasa (24/6/2025).
Reda menambahkan, kolaborasi dengan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tersebut merupakan bagian dari pembaruan fungsi intelijen kejaksaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Nomor 16 Tahun 2004.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya