Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Ketua DPR Puan Maharani
Dream - Masyarakat sedang dihebohkan dengan kabar naiknya gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.
Ketua DPR Puan Maharani membantah isu kenaikan gaji anggota legislatif itu. Namun dia mengakui jika anggota DPR akan mendapat tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Melansir BBC Indonesia, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyatakan adanya tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan merupakan pengganti fasilitas rumah dinas yang saat ini sudah ditiadakan.
Kebijakan tunjangan rumah merujuk surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai, nominal Rp50 juta per bulan untuk biaya sewa rumah anggota DPR itu berlebihan dan pemborosan anggaran.
Pemborosan yang dihitung mencapai Rp1,74 triliun, dengan asumsi Rp50 juta dikalikan 60 bulan dan 580 anggota DPR yang menjabat. Padahal, pemerintah saat ini mengeklaim tengah melakukan efisiensi anggaran.
" Warga mendapatkan kesulitan dalam hal hal-hal mendasar, seperti kebutuhan pokok sehari-hari dan ada pajak yang dinaikkan, keputusan soal perumahan ini bukan keputusan yang patut," ujar Egi Primayogha dikutip Selasa, 19 Agustus 2025.
Lalu berapa tunjangan yang selama ini sudah didapatkan anggota DPR?
Berikut tunjangan per bulan anggota DPR yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015:
1. Tunjangan melekat anggota DPR
2. Tunjangan lain
3. Gaji pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 berdasarkan jabatan:
Dari hitungan tersebut, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp54.051.903 per bulan di luar tunjangan rumah, uang perjalanan dinas, dan dana ke daerah pemilihan atau disebut dana aspirasi.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?


Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu