Dream - Salah satu kuasa hukum terdakwa kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam menuding hakim Binsar Gultom melanggar kode etik hakim. Dia lalu melaporkan Binsar ke Komisi Yudisial (KY) serta mengajukan pergantian hakim dalam kasus ini.
" Laporannya sedang diproses. Tapi kami di sini mengajukan pergantian hakim," kata Bostam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2016.
Bostam berujar pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika nanti laporannya ditolak oleh KY. Tetapi dia menyesalkan sikap tersebut dan meminta majelis hakim untuk tidak menggiring opini dalam kasus kliennya.
" Ya nggak masalah, kita fight kok. Yang penting kita sudah memberitahukan. Kalau dalam persidangan itu dia nggak boleh menggiring pendapat," ucap dia.
Bostam beralasan, Binsar selama memimpin proses peradilan Jessica cenderung menakut-nakuti klien. Salah satunya terindikasi dari ucapan Binsar yang mengaku bisa memutuskan kasus ini tanpa mendatangkan saksi.
" Hakim Binsar itu menggiring, memberikan pendapat dan kesimpulan. Sama aja untuk menakut-nakuti terdakwa. Kalau dia mau mengeluarkan kesimpulan ya nanti tuangkan saja di dalan putusan," ujar dia.
Advertisement
Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China

SBY Bicara Pemerintahan di Endgame Town Hall: Saya Tak Pernah Berselingkuh dengan Konstitusi

Hari Ozon Sedunia, Ketahui Fakta Penting Lapisan Pelindung Bumi

Sosok Low Tuck Kwong, Dulu Perantau Kini Raja Batu Bara Indonesia

Tenteng Tumbler Hits, Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik


Puasa 8 Jam Sehari Berpotensi Membantu Mengontrol Gula Darah pada Diabetes Tipe 1


Antara Bakat dan Usaha, Mana yang Lebih Menentukan Kesuksesan?



Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China

Social Contagion: Mengapa Tren Memakai Parfum Bisa Ikut Menyebar di Kalangan Anak SD?