Dream - Salah satu kuasa hukum terdakwa kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam menuding hakim Binsar Gultom melanggar kode etik hakim. Dia lalu melaporkan Binsar ke Komisi Yudisial (KY) serta mengajukan pergantian hakim dalam kasus ini.
" Laporannya sedang diproses. Tapi kami di sini mengajukan pergantian hakim," kata Bostam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2016.
Bostam berujar pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika nanti laporannya ditolak oleh KY. Tetapi dia menyesalkan sikap tersebut dan meminta majelis hakim untuk tidak menggiring opini dalam kasus kliennya.
" Ya nggak masalah, kita fight kok. Yang penting kita sudah memberitahukan. Kalau dalam persidangan itu dia nggak boleh menggiring pendapat," ucap dia.
Bostam beralasan, Binsar selama memimpin proses peradilan Jessica cenderung menakut-nakuti klien. Salah satunya terindikasi dari ucapan Binsar yang mengaku bisa memutuskan kasus ini tanpa mendatangkan saksi.
" Hakim Binsar itu menggiring, memberikan pendapat dan kesimpulan. Sama aja untuk menakut-nakuti terdakwa. Kalau dia mau mengeluarkan kesimpulan ya nanti tuangkan saja di dalan putusan," ujar dia.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati