Dream - Salah satu kuasa hukum terdakwa kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam menuding hakim Binsar Gultom melanggar kode etik hakim. Dia lalu melaporkan Binsar ke Komisi Yudisial (KY) serta mengajukan pergantian hakim dalam kasus ini.
" Laporannya sedang diproses. Tapi kami di sini mengajukan pergantian hakim," kata Bostam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2016.
Bostam berujar pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika nanti laporannya ditolak oleh KY. Tetapi dia menyesalkan sikap tersebut dan meminta majelis hakim untuk tidak menggiring opini dalam kasus kliennya.
" Ya nggak masalah, kita fight kok. Yang penting kita sudah memberitahukan. Kalau dalam persidangan itu dia nggak boleh menggiring pendapat," ucap dia.
Bostam beralasan, Binsar selama memimpin proses peradilan Jessica cenderung menakut-nakuti klien. Salah satunya terindikasi dari ucapan Binsar yang mengaku bisa memutuskan kasus ini tanpa mendatangkan saksi.
" Hakim Binsar itu menggiring, memberikan pendapat dan kesimpulan. Sama aja untuk menakut-nakuti terdakwa. Kalau dia mau mengeluarkan kesimpulan ya nanti tuangkan saja di dalan putusan," ujar dia.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000