Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan tengah mengkaji peluang mengajukan gugatan atas kasus tragedi Mekah kepada pihak pengembang. Dia mendasarkan hal ini pada pernyataan Kerajaan Arab Saudi yang berkenan memfasilitasi gugatan tersebut.
" Terbuka peluang untuk menyampaikan tuntutan hak khusus sesuai dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi," ujar Lukman, dikutip Dream dari kemenag.go.id, Sabtu, 19 September 2015.
Lukman menjelaskan sistem hukum di Arab Saudi memungkinan seseorang mengajukan gugatan atas tindakan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa. Gugatan tersebut masuk kategori tuntutan khusus.
" Jadi di Arab Saudi ada ketentuan bagi perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang karena satu dan lain hal melakukan kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban hilangnya nyawa seseorang itu bisa diajukan tuntutan khusus," ungkap Lukman.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan gugatan tetap bisa diajukan terlepas dari adanya santunan dari Raja Saudi untuk korban. Ini lantaran objek gugatan bukanlah kerajaan, melainkan pelaksana proyek perluasan Masjidil Haram yaitu perusahaan properti Bin Ladin Group.
Atas hal ini, Lukman mengaku masih akan melakukan pengkajian terkait peluang pengajuan gugatan tersebut.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media