Dream - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan beroperasinya ojek online. Tetapi, dia mengatakan para pengelola ojek online harus mendaftarkan izin agar ojek dapat dinyatakan sebagai transportasi umum.
" Yang dipersoalkan adalah sarana transportasinya. Misalnya Uber, kalau mau jadi sarana transportasi, ya sarananya diurus sebagai transportasi umum," kata Jonan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Jonan mengatakan belum ada satupun pengelola ojek online yang sudah mengurus izin. Bahkan, dia mengaku tidak tahu pihak pengelola ojek online, termasuk Go-Jek.
" Kami nggak tahu manajemen Gojek itu siapa. Mereka nggak pernah tanyakan atau daftar ke sini. Saya juga sudah tanya ke Dishub belum ada izinnya," ucap dia.
Keberadaan ojek online disebutkan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Meski demikian, Jonan tidak akan menyetop sistem aplikasi ojek online yang telah berjalan. Dia hanya meminta pihak pengelola ojek online untuk mengurus izin usahanya.
" Kalau aplikasi nggak bisa disetop. Sebab, akan berdampak pada mata pencaharian pengemudi ojek. Untuk itu, badan usaha seperti Go-Jek harus mengurus pendaftaran dan izin usaha," ucap dia.
Advertisement
5 Pekerjaan yang Paling Banyak Dicari di Bidang Sustainability

Menunggu Nasi Goreng Megawati, Pertemuan Prabowo Belum Usai

IHSG Rebound di Penutupan Sesi I, Indeks Bluechips Terpeleset

Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar

5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?


Dari Svarnadwipa, Andalas, Samudera, hingga Sumatera, Banyak Nama untuk Satu Pulau

12 Tanda Awal Gangguan Pendengaran yang Sering Diabaikan dan Kerap Tak Disadari

Dikenal Penggemar Ular, Ilmuwan Namai Spesies Baru dari Papua Nugini dengan Nama Slash Guns N’ Roses


5 Pekerjaan yang Paling Banyak Dicari di Bidang Sustainability


IHSG Rebound di Penutupan Sesi I, Indeks Bluechips Terpeleset