Dream - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan beroperasinya ojek online. Tetapi, dia mengatakan para pengelola ojek online harus mendaftarkan izin agar ojek dapat dinyatakan sebagai transportasi umum.
" Yang dipersoalkan adalah sarana transportasinya. Misalnya Uber, kalau mau jadi sarana transportasi, ya sarananya diurus sebagai transportasi umum," kata Jonan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Jonan mengatakan belum ada satupun pengelola ojek online yang sudah mengurus izin. Bahkan, dia mengaku tidak tahu pihak pengelola ojek online, termasuk Go-Jek.
" Kami nggak tahu manajemen Gojek itu siapa. Mereka nggak pernah tanyakan atau daftar ke sini. Saya juga sudah tanya ke Dishub belum ada izinnya," ucap dia.
Keberadaan ojek online disebutkan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Meski demikian, Jonan tidak akan menyetop sistem aplikasi ojek online yang telah berjalan. Dia hanya meminta pihak pengelola ojek online untuk mengurus izin usahanya.
" Kalau aplikasi nggak bisa disetop. Sebab, akan berdampak pada mata pencaharian pengemudi ojek. Untuk itu, badan usaha seperti Go-Jek harus mengurus pendaftaran dan izin usaha," ucap dia.
Advertisement