Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Nangis Melulu, Deretan Drama Putri Candrawathi Umbar Air Mata Di Sidang Sampai Ditegur Hakim (Youtube Liputan6)
Dream - Anggota Majelis Hakim yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir J, Morgan Simanjuntak, meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk tidak sering menangis saat memberikan keterangan di dalam persidangan.
Morgan menyampaikan permintaan tersebut setelah melihat Putri Candrawathi menangis setelah memberikan keterangan peristiwa di Magelang yang disebut telah terjadi pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Tangisan Putri Candrawathi di persidangan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Putri Candrawathi juga kerap menangis pada saat persidangan.
Berikut deretan momen Putri Candrawathi menangis dalam persidangan sampai ditegur oleh hakim:
Putri mengaku tak menduga Brigadir J berani memasuki kamarnya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
" Kayak pintu dibuka keras, kaya gruk gitu, terus saya membuka mata saya," cerita Putri saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Januari 2023.
Putri tampak mengerutkan wajah seraya menahan tangis. Sempat terdiam sejenak, ia mengatakan sangat kaget saat melihat Brigadir J telah ada di kakinya hingga membuat ia terbangun.
" Yosua sudah ada di dekat kaki saya, di dekat kaki saya," ucap Putri.
" Terus seperti yang saudara terangkan kemarin ketika saudara menjadi saksi. Terus saudara menghubungi saudara Richard, Eh, waktu itu Susi naik dulu ya waktu saudara jatuh terduduk?," tanya Hakim.
" Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi, memegang kaki kanan saya dia menggoyang goyangkan kaki saya. Dia bilang ibu-ibu," kata Putri langsung menangis.
Usai menceritakan kejadian tersebut, Putri terhenti sejenak. Tim penasihat hukum memberikan sekotak tisu kepada Putri untuk menghapus air mata yang berderai.
Usai menceritakan dugaan pecelahan di Magelang, Putri mengungkapkan kekhawatirannya. Saat itu, hakim mulai mengulik pendapat Putri perihal kejadian di Magelang.
" Suami saudara ketika didengarkan kesaksian Sugeng Putut, dikatakan bahwa peristiwa di Magelang itu ilusi demi menutupi itu tidak diungkit ketika skenario pertama berjalan," kata Hakim.
" Nah pada akhirnya sampai di persidangan ini, peristiwa Magelang pun akhirnya benar-benar menjadi seperti ilusi. Sebagaimana disampaikan suami saudara, makanya kami menanyakan itu bisa saudara terangkan?," tanya Hakim.
Sebagai korba kekerasan seksual, Putri mengatakan kejadian di Magelang telah menjadi aib baginya. Bahkan, ia sangat terpukul dan malu untuk mengakui dan menjelaskan kepada Ferdy Sambo.
" Yang mulia sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan bahkan untuk menyampaikan kepada suami saya sendiri saja, saya sebenarnya malu," kata Putri sambil menangis.
Selain malu, dirinya takut kehilangan cinta suaminya.
" Karena saya tidak tahu, apakah saya bila mengutarakan peristiwa tersebut suami akan mencintai saya dan mau menerima saya kembali," ucap Putri.
Momen emosional kembali terjadi ketika Putri menyatakan sampai saat ini tak memahami kenapa dirinya dijadikan tersangka.
" Sebenarnya saya tidak paham, kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, sampai hari ini saya tidak tahu di mana salahnya saya," ucap Putri.
Sebab, Putri beranggapan kalau dirinya tidak membunuh siapapun. Karena, ia mengklaim tidak tahu peristiwa penembakan Brigadir J, yang artinya tidak turut terlibat dalam kasus tersebut.
" Saya tidak membunuh siapa-siapa. Saat peristiwa penembakan itupun, saya ada di dalam kamar, sedang beristirahat dengan pintu tertutup," jelasnya.
Bahkan, Putri memandang jika perkara yang saat ini harus menjeratnya seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga atau mendapatkan musibah secara beruntun/bertubi-tubi.
" Dan saya tidak mengetahui bila suami saya datang ke Duren Tiga saat itu. Saya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula," tuturnya.
Putri mengklaim dirinya adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan mantan ajudannya sendiri Brigadir J ketika di Magelang atau sehari sebelum penembakan.
" Saya adalah korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan dari Yosua. Dan juga saya harus dijadikan tersangka dalam kasus ini," kata Putri.
Saat persidangan, Putri sempat kena tegur hakim. Putri dianggap kerap menangis ketika memberikan keterangan soal kejadian di Magelang hingga proses menjadi tersangka.
Bahkan, hakim tampak menyindir istri Ferdy Sambo itu agar tidak menangis terus.
" Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," ucap hakim yang dibalas Putri dengan anggukan kepala.
Kemudian, hakim bertanya apakah Putri masih bisa memberi keterangan. Istri Ferdy Sambo ini masih menyanggupinya meski penyakitnya sedang kambuh.
" Masih bisa memberi keterangan?," tanya hakim.
" Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia," jawab Putri.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya