Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam mempercepat perubahan ketentuan hukum pidananya dalam waktu dekat. Alasannya, hukum pidana tersebut nantinya dapat digunakan menjatuhkan vonis yang berat bagi komunitas pelaku LGBT.
Jika perubahan tersebut secara resmi dinyatakan selesai dan berlaku, para pelaku LGBT dijatuhi vonis rajam dengan cara dicambuk dan dilempari batu sampai mati. Rencana tersebut menuai kecaman dari pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).
Dikutip dari South China Morning Post, Brunei memperkenalkan hukum pidana Islam pada 2014 bersamaan dengan pengumuman tiga tahap pertama perubahan hukum pidana di negara itu. Perubahan tersebut mencakup vonis denda dan penjara untuk kasus kehamilan di luar nikah atau tidak sholat Jumat.
Sebelumnya, homoseksualitas dinyatakan sebagai perbuatan ilegal di Brunei dan ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 10 tahun.
Tetapi, dalam ketentuan pidana yang telah diubah, para pelaku LGBT bakal divonis rajam sampai mati seperti yang diterapkan pada terpidana perzinahan, sodomi dan pemerkosaan
Aktivis sekaligus pendiri kelompok pegiat HAM The Brunei Project, Matthew Woolfe, mengatakan Brunei sempat menunda penerapan dua tahan perubahan lainnya dalam hukum pidana Islam setelah menuai kecaman dari dunia internasional 2014. Tetapi, Brunei akan menerapkan kembali dua tahapan tersebut pada 3 April nanti.
Kelompok aktivis HAM berbasis di Manila, Asean Sogie Caucus, mengkonfirmasi penerapan perubahan itu pada 3 April nanti. Hal itu didasarkan pada dokumen resmi pemerintah.
Organisasi advokasi HAM yang juga berbasis di Manila, OutRight Action Internasional menyatakan penerapan ini bakal menjadi tahapan baru bagi hukum syariah di Brunei.
" Kami berusaha menekan pemerintah Brunei tetapi kami menyadari waktunya sangat singkat hingga hukum tersebut berlaku," kata Woolfe.
" Kami terkejut pemerintah telah menatapkan tanggal dan segera menerapkan hukum tersebut.
Kantor Perdana Menteri Brunei menolak memberikan keterangan terkait masalah ini. (ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya