Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Pelaku Pembunuhan Pensiunan TNI AL Di Pondok Labu, Jakarta Selatan Ditangkap (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Supriyanto, 20 tahun, pelaku pembunuh Hunaedi, 83 tahun, pensiunan TNI AL di Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan sebelum menangkap pelaku, polisi sempat menerima laporan warga ada keributan di tempat pelaku ditangkap.
"Lalu ditemukan beberapa orang dan dua orang sedang ribut," ujar Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 12 April 2018.
Salah satu tim polisi yang datang ke lokasi, melihat Supriyanto memiliki ciri-ciri yang sama dengan pelaku pembunuh Hunaedi. "Melihat seseorang dengan ciri-ciri khusus, ada tato di lengannya dimana tato ini sudah mulai teridentifikasi," ucap dia.
Setelah itu, Supriyanto diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa. Supriyanto akhirnya mengakui telah membunuh Hunaedi pada Kamis, 5 April 2018 di Komplek TNI AL, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi membuang pisau yang digunakan untuk membunuh Hunaedi.
"Dia berkata tak jauh dari TKP, kita temukanlah pisau atau sajam yang dipakai untuk bunuh korban," kata Indra.
Indra melanjutkan, sebelum hari pembunuhan itu, pelaku juga ternyata sudah merampok rumah Hunaedi dan mengambil uang Rp3,2 juta.
![]()
Sebelum menggasak harta Hunaedi, pelaku terlebih dulu menyurvei situasi rumah korban. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil merampok untuk membeli pakaian dan membayar kos.
"Buat bayar kos, beli celana, baju. Saya enggak ada niatan membunuh," ujar Supriyanto.
Akibat perbuatannya, Supriyanto dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 365 dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
(Sah)
© Dream
Dream - Indra mengatakan, setelah membunuh korban, Supriyanto sempat meminta sang pacar untuk mencucikan bajunya karena ada bekas darah. "Pacarnya sempat cuci bajunya karena itu penuh lumuran darah. Pacarnya sudah kita tanya," ujar Indra. Ketika meminta mencucikan baju, Supriyanto juga mengakui telah menusuk seseorang dengan pisau. Indra berujar, pelaku diketahui berasal dari Tangerang Selatan dan mengontrak tak jauh dari Komplek TNI AL, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan lokasi pembunuhan korban. Pelaku kemudian membunuh korban menggunakan pisau yang dibawanya karena ada perlawan. "Saat ini kami simpulkan modus operandinya perampokan," ucap dia. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 365 dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan