Dream - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku peretasan situs Dewan Pers. Pelaku yang berinisial AS ditangkap pada Kamis malam, 8 Juni 2017.
" Tadi malam, 8 Juni di Hotel Griya Surya, telah ditangkap pelaku defacing terhadap situs Dewan Pers yang pada 3 Juni lapor tentang kejadian tersebut," kata Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.
Menurut Himawan, dalam menjalankan aksinya AS mengunakan username M2404. Pria yang diketahui sebagai penjaga hotel itu melakukan peretasan tidak untuk urusan ekonomi, melainkan hanya untuk pembuktian kepada teman-temannya.
AS juga diketahui telah lebih dari 100 kali melakukan peretasan. " Sudah melakukan peretasan sebanyak 100 kali, termasuk situs Kejaksaan Agung," ucap dia.
Lebih lanjut, kata dia, AS belajar meretas secara otodidak dari tahun 2013. Saat itu, dia bekerja sebagai penjaga warung internet (warnet).
Akibat perbuatannya, AS terancam Pasal 50 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.(Sah)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
