Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Presiden Joko Widodo
Dream - Presiden Joko Widodo mengeluarkan peringatan kepada aparat penegak hukum agar tidak menjadi pelindung atau membekingi mafia tanah. Dia meminta aparat untuk berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas," ujar Jokowi, disiarkan Sekretariat Presiden.
Jokowi menegaskan Pemerintah menjamin ruang hidup masyarakat yang lebih adil. Negara, kata dia, punya komitmen kuat mengurai konflik agraria yang terjadi.
"Saya tegaskan kembali komitmen Negara untuk betul-betul mengurai konflik agraria yang ada, mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, memastikan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi menegaskan kembali komitmen kuat Pemerintah memberantas mafia tanah. Mewujudkan komitmen ini, Jokowi memerintahkan Polri tidak ragu menindak para mafia tanah yang meresahkan.
"Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada," kata dia.
Lebih lanjut, Jokowi memahami sengketa tanah merupakan persoalan berat yang kerap dihadapi masyarakat. Baik itu petani, nelayan, serta masyarakat penggarap tanah.
Pemerintah pun terus berupaya membantu masyarakat dengan memberikan kepastian hukum. Hal itu diwujudkan melalui penerbitan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Dream - Pemerintah masih mengkaji langkah yang akan ditempuh menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan polusi udara. Vonis dijatuhkan kepada Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, menyatakan Pemerintah menunggu kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kajian tersebut akan menjadi dasar Pemerintah mengambil langkah.
"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya sebaiknya seperti apa," kata dia.
Faldo berharap waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan agar menghasilkan keputusan terbaik. Nantinya, Pemerintah mempersiapkan argumen hukum menanggapi putusan tersebut.
"Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujar Faldo, dikutip dari Merdeka.com.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pejabat ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan polusi udara.
"Mengadili, mengabulkan gugatan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, membacakan amar putusan.
Putusan ini dijatuhkan terkait gugatan pencemaran lingkungan yang diajukan oleh 30 warga negara Indonesia antara lain Melanie Soebono, Elisa Sutajudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinughoro, Asfinawati. Gugatan dilayangkan melalui Advokat Arif Maulana.
Dalam perkara ini Presiden Jokowi ditetapkan sebagai tergugat I dan Gubernur DKI Jakarta Anies sebagai tergugat V. Turut menjadi tergugat yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya selaku tergugat II, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai tergugat III, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tergugat IV.
Majelis Hakim menyatakan para tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demikian pula dengan seluruh ketentuan di bawahnya.
"Menghukum tergugat I untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," demikian amar putusan tersebut.
Menteri LKH selaku tergugat II dihukum untuk menjalankan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi. Mendagri selaku tergugat III dijatuhi hukuman melakukan pengawasan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta selalu tergugat V dalam pengendalian pencemaran udara.
"Menghukum tergugat IV (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," demikian amar putusan tersebut.
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


6 Tips agar Perjalanan dengan Bayi Lebih Nyaman dan Minim Drama

Pembalut dan Buku Kena Pajak, Barang Apa Lagi yang Tanpa Sadar Dipajaki?

Kebiasaan Ngemil Setelah Makan Malam Dikaitkan dengan Risiko Penyakit Hati hingga 30 Persen

Gelembung AI di China Disebut Pecah, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya bagi Kita?

Penelitian Ungkap Protein Bisa Bantu Membersihkan Sisa Sel dan Kurangi Tanda Peradangan

Usia Berapa Otak Manusia Paling Tajam? Ternyata Bukan Saat Masih Muda

Sering Dikira Flu, Virus yang Disebarkan Nyamuk Ini Bisa Menyerang Otak dan Berakibat Fatal