Lokasi Kebakaran Di Kosambi, Tangerang, Banten
Dream - Pola Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya di Jalan Raya Salembaran, Cengklong, Kosambi, Tangerang, Kamis, 26 Oktober 2017.
Dua orang yang ditetapkan tersangka masing-masing menjabat direktur yaitu Direktur PT Panca Buana Cahaya Indra Liyono dan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Andria Hartanto. Sementara satu tersangka lain adalah tukang las, Subarna Ega.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ditersangkakannya Ega karena diduga memicu kebakaran yang menewaskan 49 orang tersebut.
" Jadi dari 18 saksi ada dua saksi yang mengetahui langsung kejadian bunga api las," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
Argo mengatakan, Subarga Ega dan salah seorang temannya, Khusnul, diketahui bertugas mengelas di bagian atas pabrik. Ketika mengelas, bunga api jatuh dan mengenai bahan pembuatan kembang api.
Mengetahui api mengenai bahan yang mudah terbakar, Khusul segera meloncat dari atas hingga membuat asbes pabrik jebol. Dia kemudian berhasil keluar dari lokasi pabrik melalui pintu depan.
" Dia (Khusnul) tidak nengok kiri kanan, yang penting dia ini lari dan dia mendengar ledakan," ucap Argo.
Sementara Ega yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini masih dicari keberadaannya. Polisi masih mencari informasi apakah Ega termasuk korban atau tidak dalam kebakaran mengenaskan tersebut.
(Sah)
Advertisement

Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya



Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan