Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Kasus situs nikahsirri.com terus ditindaklanjuti pihak berwenang. Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara kasus nikahsirri.com ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
" Karena penangkapan di sana (Bekasi). Berkas perkara sudah pekan lalu sekitar, Senin lalu," kata Kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu di kantornya, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
James menuturkan, berkas perkara itu saat ini sedang diteliti oleh kejaksaan. Apakah sudah lengkap atau perlu ada penambahan.
Dalam berkas itu, kata dia, ada lima keterangan saksi dan dua saksi ahli guna membuktikan bahwa tersangka sekaligus pendiri situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, bersalah.
" Ahli bahasa Indonesia dan ahli UU ITE," ucap dia.
Aris ditetapkan polisi setelah membuat dan menyebarkan konten yang dianggap ilegal. Akibat perbuatannya, Aris dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. (ism)
Advertisement
Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar

5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir

Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury

Safari Politik Jokowi: Dari Solo ke PSI


Dari Svarnadwipa, Andalas, Samudera, hingga Sumatera, Banyak Nama untuk Satu Pulau

12 Tanda Awal Gangguan Pendengaran yang Sering Diabaikan dan Kerap Tak Disadari

Dikenal Penggemar Ular, Ilmuwan Namai Spesies Baru dari Papua Nugini dengan Nama Slash Guns N’ Roses


Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar


Jarang Jalan Kaki Bisa Berdampak pada Tubuh, Ini 6 Perubahan yang Perlu Diwaspadai