Cara Pendiri Nikahsirri.com Tes Keperjakaan dan Keperawanan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 27 September 2017 11:50
Cara Pendiri Nikahsirri.com Tes Keperjakaan dan Keperawanan
Tes apa saja yang dilakukan?

Dream - Pendiri nikahsirri.com, Aris Wahyudi, ternyata punya cara-cara aneh dalam merekrut mitra atau orang-orang yang bersedia menjadi pasangan bagi klien situsnya. Dia menerapkan sejumlah tes untuk menguji keperjakaan atau keperawanan para mitra.

Untuk menguji keperjakaan mitra pria, Aris melakukan sumpah pocong. Sedangkan untuk mitra wanita, tes keperawanan dilakukan melalui uji medis yang melibatkan dokter. 

" Itu kan sebagai bentuk pemasarannya dia gitu ya, sampai sekarang saya belum mendapat tes keperawanan itu atau keperjakaan dengan melakukan sumpah pocong," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan di Kantornya, Jakarta, Selasa 26 September 2017.

Adi menjelaskan, saat ini polisi sedang melakukan penelusuran untuk menemukan pelaku lain. " Sekarang dibuka peluangnya siapa saja bisa menjadi mitra dengan mengisi beberapa persyaratan dan menampilkan foto," ucap dia.

Hingga kini, polisi baru menetapkan Aris sebagai tersangka dan belum ada pelaku lain. Akibat perbuatannya, Aris terancam Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

1 dari 2 halaman

Siapa 300 Orang yang Siap Jadi Suami/Istri di Nikahsirri.com?

Siapa 300 Orang yang Siap Jadi Suami/Istri di Nikahsirri.com? © Dream

Dream - Setidaknya, ada 300 'mitra' yang siap dijadikan sebagai pasangan oleh para klien situs nikahsirri.com. Sementara itu, ada 2.700 klien yang sudah membayar Rp100 ribu untuk mengakses situs tersebut.

Kini, polisi masih menyelidiki proses pendaftaran para 'mitra'. Selain itu, polisi juga melakukan penelusuran untuk mengetahui motivasi para 'mitra' saat mendaftar, apakah sukarela atau dengan paksaan.

" Akan kami cari tahu, apakah mitra ini atas kesadaran dirinya sendiri mendaftarkan atau memang dipaksakan disuruh. Nah, itu beda," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, di kantornya, Jakarta, Senin 25 September 2017.

Tetapi, kata Adi, berdasarkan keterangan Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com --yang telah ditetapkan sebagai tersangka, para 'mitra' mendaftar secara sukarela.

" Kalau (keterangan) dari tersangka saja, itu mitra dibuka pintunya untuk mendaftarkan, gitu ya," ucap dia. Situs ini telah diblokir setelah dianggap bermuatan prostitusi karena menawarkan jasa kawin kontrak dan lelang keperawanan.

2 dari 2 halaman

Akan Ada Tersangka Lain Kasus Nikahsirri.com, Siapa?

Akan Ada Tersangka Lain Kasus Nikahsirri.com, Siapa? © Dream

Dream - Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyelidikan terkait situs nikahsirri.com. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain, selain pemilik situs tersebut, Aris Wahyudi, yang telah dibekuk.

" Kami akan lihat bahwa tersangka selanjutnya ini, akan kami lihat sampai sejauh mana keaktifannya di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, di kantornya, Jakarta, Senin 25 September 2017.

Adi mengatakan dugaan tersebut muncul lantaran pada Selasa, 19 September 2017, situs ini diluncurkan secara resmi. Peluncuran tersebut bahkan dimuat di beberapa media.

" Tentunya tersangka tidak bisa bekerja sendiri, karena hal itu muncul dari keterangan tersangka sejak situs ini ter-publishlaunching. Maka tersangka ini banyak sekali mendapatkan permintaan-permintaan untuk melakukan wawancara dari beberapa media," pungkas Adi.

Polisi telah menangkap pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, pada Minggu, 24 September 2017 dini hari. Aris dianggap menyebarkan konten pornografi melalui situs tersebut.

Aris dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Beri Komentar