Said Aqil Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap PBNU

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 20 Maret 2019 16:02
Said Aqil Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap PBNU
Robikin menyerahkan ke kepolisian.

Dream - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlab).

Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas mengaku belum mengetahui mengenai pokok materi laporan terhadap ketua umumnya.

" Saya baru membaca berita di media. Belum tahu persis apa meteri laporan polisinya," ujar Robikin dalam keterangan tertulisnya kepada Dream, Rabu, 20 Maret 2019.

Robikin mengatakan, sepenuhnya menyerahkan laporan itu kepada polisi.

" Apakah materi yang dilaporkan masuk Kepolisian RI sudah kredibel. Sudah profesional. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, mari kita percayakan kepada kepolisian RI," ucap dia.

 

1 dari 1 halaman

Ucapan Kyai Said yang Dipermasalahkan

Robikin menjelaskan, ucapan Said Aqil menyebut ada kelompok radikal mendukung salah satu capres dalam suatu wawancara itu punya dasar.

Dia menyebut berbagai hasil survei mengenai kelompok radikal yang mendukung capres tertentu.

" Bahkan gamblang diketahui publik adanya kampanye khilafah yang cukup marak sebelum HTI badan hukumnya dicabut. Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial," kata dia.

Bagi NU, kata dia, negara dan agama itu bukanlah dua objek yang perlu dipertentangkan. Keduanya bisa berjalan bersamaan secara harmonis.

" NU mengharmoniskannya dengan jargon hubbul wathon minal iman, nasionalisme adalah bagian dari agama. Kiai Said Aqil, NU dan kita semua layak terus mengkampanyekannya. Agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama," ujar dia. (ism)

 

Beri Komentar