Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pradesain Ibu Kota Baru
Dream - Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bakal segera terlaksana. Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang sudah diserahkan ke DPR untuk dibahas.
" Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 3 RUU IKN, dikutip dari Merdeka.com.
Meski berpindah ke Kaltim, status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara belum akan dicabut ketika UU ini diundangkan. Status tersebut baru akan dicabut setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan teknis.
" Sejak UU (IKN) ini diundangkan sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi DKI Jakarta," tulis Pasal 28 ayat (1).
Demikian halnya dengan kantor pusat kementerian/lembaga dan kedutaan besar perwakilan negara sahabat. Seluruhnya akan berpindah secara bertahap saat Perpres terbit.
" Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN," demikian bunyi Pasal 21 ayat (1).
Namun dalam penerbitan Perpres, Presiden perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 20 RUU IKN.
Saat ini, Pemerintah telah memulai sejumlah proses pembangunan infrastruktur untuk calon ibu kota baru. Seperti membangun jalan tol menuju Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, yang terbagi dalam tiga segmen.
Selain itu, Pemerintah menyiapkan bendungan berdaya tampung 11,6 juta kubik dengan debit air 2.400 liter per detik yang sudah memasuki tahap pembangunan fisik. Juga membangun infrastruktur pendukung penunjang pasokan air bersih berupa intake dan jaringan pipa transmisi sungai.
Deputi Koordinasi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto, mengungkapkan pembangunan IKN ini akan melibatkan Uni Emirat Arab. Menurut dia, UEA akan jadi mitra yang andal dalam investasi di IKN.
" Tentu bagus, kalau dilihat, Abu Dhabi itu saya kira punya financial power (kekuatan finansial) yang bagus. Saya rasa mereka bisa jadi partner (mitra) yang sangat baik untuk pembangunan ibu kota baru," kata Seto.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya