Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Dream – Bocah laki-laki berusia 13 tahun dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena tuduhan melakukan penistaan agama saat bertengkar dengan temannya.
UNICEF pun meminta peninjauan kembali kasus yang terjadi di Nigeria tersebut. Mengingat usianya yang masih begitu muda.
Bocah bernama Omar Faraouq, sebelumnya bertengkar dengan salah seorang temannya di Kano, Nigeria. Ia di duga mengeluarkan kata-kata kotor terhadap Tuhan.
Ia pun dijatuhi hukuman penjara sepuluh tahun penjara di Pengadilan Syariah, negara bagian Kano. Mendengar berita tersebut, UNICEF menyerukan untuk meninjau kembali hukuman yang diberikan.

Seorang pengacara bernama Kola Alapinni, mengajukan banding atas nama Omar pada awal bulan ini. ia mengatakan hukuman yang diberikan telah melanggar Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak Nigeria.
Pada kasus berbeda, pengadilan syariah juga pernah memberikan hukuman mati kepada seorang asisten studio, Yahaya Sharif-Aminu karena telah menghujat Nabi Muhammad.
“ Kami menemukan mereka dihukum pada hari yang sama, oleh hakim yang sama, dan kasus yang sama, yaitu penistaan agama. Kami harus bergerak cepat untuk mengajukan banding,” ungkap Alapinni.
“ Penistaan? tidak diakui oleh hukum Nigeria. Ini tidak sesuai dengan konstitusi Nigeria,” tambah dia.

Ibu Omar, meninggalkan rumahnya setelah massa mencoba mendatanginya pasca Omar di vonis bersalah.
Perwakilan UNICEF, Peter Hawkins mengatakan, “ Hukuman terhadap Omar adalah sebuah kesalahan. Ini meniadakan semua prinsip dasar hak anak dan keadilan anak yang telah ditandatangani Nigeria.”
Kasus ini juga semakin mendesak diberlakukannya RUU Perlindungan Anak di negara bagian Kano. Memastikan semua anak di bawah 18 tahun, dapat dilindungi. Dan semua anak di Kano diperlakukan sesuai dengan standar hak-hak anak.
Negara bagian Kano adalah 1 dari 12 negara bagian di Nigeria yang mempraktikkan hukum syariah bersamaan dengan hukum sekuler.
Tetapi hanya muslim yang dapat diadili menggunakan hukum syariah. Hukumannya pun bervariasi. Mulai dari amputasi hingga hukuman mati.
(Sumber: mirror.co.uk)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya