Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua anggota polisi Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah Propam memeriksa keduanya selama dua belas jam, terkait kasus kematian juniornya, Bripda Faturahman Ismail.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart mengatakan, penyebab Faturahman meninggal dunia karena dianiaya terlebih dulu oleh kedua pelaku.
Penyebab awalnya karena Zulfikar cemburu karena pernah melihat sang istri makan bersama dengan korban.
" Bripda Zulfikar menaruh cemburu kepada korban. Pelaku menyimpan dendam," ujar Harry.
Kala itu, pada Minggu, 2 September 2018, Zulfikar dan Fislan mengumpulkan 19 juniornya dan salah satunya korban. Dengan penuh rasa cemburu dan dendam, Zulfikar memukul memukuli dan menendang korban beberapa kali. Saat itu, anggota polisi lainnya tidak berani melerai.
Setelah korban terjatuh pingsan, barulah teman-temannya membawa ke rumah sakit. Nahas, nyawa korban tidak dapat ditolong karena menderita luka parah.
Berdasarkan hasil visum, ada luka memar di kiri dan memar di bagian perut bawah. Sementara, hasil autopsi menunjukkan ada retak pada tulang rusuk sebelah kiri, ditemukan juga jejak kemerahan pada pembungkus jantung.
Kapolda Sultra, Brigjen Iriyanto menegaskan, kasus ini akan dijalankan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
" Bukti-bukti sudah cukup, kami sudah proses pelakunya," kata Iriyanto.
(ism, Sumber: pojoksatu.id)
Dream - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum anggota polisi yang diduga menyerobot masuk ke gerbang tol dan membuat pengendara mobil di belakangnya menanggung biaya tol.
![]()
Saat ini, Polda Metro Jaya telah memerintahkan jajaran perwira menengah (Pamen) untuk turut menelusuri anggota polisi tidak disiplin itu.
" Ya pasti (disanksi). Makanya kita cari," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa 4 September 2018.
Terhadap kejadian tersebut, Yusuf menyampaikan permohonan maaf karena telah menyebabkan pengguna tol mengalami kerugian dan tidak nyaman atas tindakan oknum polisi tersebut.
" Karena itu di wilayah Jakarta, walaupun itu di BKO (bawah kendali operasi) di mana-mana tapi saya tanggung jawab," ucap dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya