Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Bocah di Bogor, Jawa Barat, bernasib malang. Dia dibawa paksa NH, 45 tahun, yang dikenal sebagai rentenir.
Peristiwa tragis ini berawal saat M, 58 tahun, yang merupakan nenek bocah itu meminjam uang kepada NH. M beralasan uang itu untuk biaya pengobatan anak perempuan, AN, yang kemudian meninggal dunia.
Dua hari setelah meninggalnya AN, NH langsung mendatangi kontrakan M dan membawa cucu M. Diduga, bocah itu dijadikan jaminan utang ke NH.
" Anak itu diambil oleh tersangka dengan alasan utang. Pemberian utang tidak diberikan secara langsung, penuturan korban total sekitar Rp8,7 juta, tapi diklaim jadi sekitar Rp 15,4 juta," terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo, dikutip dari Liputan6.com.
Sejak hari itu, M tidak bisa lagi menemui cucunya. Suami M, Y, kemudian melaporkan tindakan NH kepada Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Bogor Kota pada 6 Agustus 2021.
" Setelah menerima laporan tersebut sebagai tindak kemanusiaan petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban," kata Susatyo.
Bocah itu akhirnya ditemukan di rumah pelaku, kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarganya. Bocah itu sempat dibawa NH selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 Juli 2021.
" Esok harinya kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memeriksa anak tersebut sekaligus pemulihan psikisnya," kata dia.
Susatyo menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, ditemukan indikasi NH telah melakukan perbuatan melawan hukum. NH dijerat Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP.
" Tadi sore ini NH kami tetapkan sebagai tersangka mengambil alih penguasaan atas anak atau pun belum cukup umur secara melawan hukum," terang Susatyo.
Menurut informasi, korban penculikan diketahui anak yatim piatu. Orangtua anak itu sudah meninggal dunia sehingga kini diasuh kakek neneknya.
" Kami akan memberikan beasiswa supaya ke depan juga bisa mengenyam pendidikan yang layak," pungkasnya.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya