Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Tuntutan Putri Candrawathi Hanya 8 Tahun Bikin Adik Brigadir J Murka: Mendidih Darahku Bang! (Facebook)
Dream - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan tersebut mendapat respons negatif dari keluarga korban. Reza Hutabarat, adik mendiang Brigadir J mengunggah rasa kekecewaannya di Instagram Stories.
Dalam unggahan tersebut, tampak Reza mengunggah foto mendiang Brigadir J. Ia juga menyelipkan kalimat yang berisikan perasaannya saat ini.
" Mendidih darah ku saat ini bang," tulis Reza.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Rosti meminta keadilan karena putranya telah dibunuh secara sadis, keji, dan biadab.
" Saya ibu almarhum Brigadir Yosua, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," kata Rosti dilansir dari merdeka.com.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan jaksa tidak memiliki nyali untuk menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati, meski karena semua unsur Pasal 340 telah terpenuhi. Menurutnya, hukuman itu sesuai dengan rasa keadilan untuk keluarga Brigadir J.
" Kami melihat JPU hanya memberikan hukuman seumur hidup saja, sementara dari pertimbangan mereka yang disampaikan itu sudah memenuhi semua unsur," jelasnya.
Dia menambahkan, isu perselingkuhan yang dibangun jaksa tidak berdasar. Hal itu dianggap hanya untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan terdakwa lain.
" Jadi jaksa tersebut diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan tuntutan kalau memang sudah pantas. Namun kita juga punya hak untuk menyatakan bahwa kami dari penasihat hukum dan keluarga korban tidak merasa puas terhadap tuntutan tersebut," kata Ramos.
" Karena kami melihat niat dari Kuat Maruf, Riski Rizal, yang bantu proses pembunuhan berencana sampai berhasil," imbuh dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap semua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, berikut daftarnya:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
3. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
5. Bharada E dituntut 12 tahun penjara
Dream - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Mendengar putusan jaksa, Bharada E tak kuasa menahan tangis. Ia terlihat berkali-kali mengusap mata dan hidungnya.
Usai pembacaan tuntunan, hakim mempersilahkan Bharada E untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Saat menghampiri kuasa hukum, lagi-lagi tangis Bharada E pecah.

Ia terlihat memeluk kuasa hukum Ronny Talapessy. Tampak pengacara lainnya turut menenangkan Bharada E yang terlihat terguncang dengan putusan jaksa tersebut.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E.
Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya
Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan koorperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan