Jual Beli Sistem Dropshipping (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Praktik penjualan dropshipping kini marak terjadi di masyarakat. Apalagi setelah banyak bermunculannya media sosial. Mereka yang doyan belanja semakin dimudahkan.
Apa itu dropshipping? Lebih mudah dijelaskan lewat sebuah contoh. Silma menawarkan barang tertentu yang sebenarnya tidak dia punya kepada temannya bernama Anggi. Temannya itu ternyata tertarik membeli barang itu dan mengirim sejumlah uang kepada Silma sebagai pembayaran sekaligus biaya kirim.
Silma lalu menghubungi Yuli selaku pemilik barang untuk mengirimkan barang kepada Anggi atas nama Silma. Dia kemudian menyerahkan uang pembayaran barang tersebut kepada Yuli setelah diambil sebagian sebagai keuntungan.
Apakah praktik penjualan semacam ini dibolehkan dalam Islam?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan dalam fikih dikenal beberapa sistem penjualan. Di antaranya seperti simsarah dan akad salam.
Simsarah yaitu penjualan yang dilakukan seseorang atas barang dagangan orang lain. Orang tersebut mendapatkan upah dari penjualan itu. Contoh sistem ini adalah penjaga toko.
Seorang penjaga toko menjual barang yang sepenuhnya bukan miliknya. Malah, dia tidak boleh menjual barangnya sendiri di tempatnya bekerja.
Memang terdapat hadis yang melarang menjual barang yang tidak dimiliki penjual. Hadis yang dimaksud adalah riwayat Tirmidzi, Ahmad, An Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Dawud.
Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.
Yang dimaksud barang yang tidak dimiliki dalam hadis di atas adalah barang yang tidak mungkin diadakan oleh si penjual. Contohnya, menjual ikan tertentu yang masih ada di laut.
Sedangkan salam merupakan akad jual beli kebalikan dari kredit. Dalam skema salam, seseorang membeli barang dengan menyerahkan uang dulu kepada penjual.
Barang kemudian diserahkan kepada pembeli setelah beberapa waktu kemudian usai transaksi. Artinya, barang baru diterima belakangan waktu.
Contohnya seperti membeli tiket pesawat. Kita tentu membayar lebih dulu tiket tersebut dan menggunakannya setelah beberapa lama usai pembayaran.
Dua skema ini dekat dengan dropshipping. Sehingga, penjualan barang dalam skema ini dibolehkan, asalkan barangnya jelas spesifikasinya.